Pemkot Bandarlampung Akan Perkuat Regulasi Pemungutan Pajak dan Retribusi

0

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Target Pendapatan Daerah menurun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung siapkan berbagai langkah strategis untuk mengatasi penurunan.

Dalam hal itu Walikota bandarlampung Eva Dwiana menjelaskan, pada tahun 2026, pendapatan daerah ditargetkan mengalami penurunan sebesar 8,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan itu terutama disebabkan oleh berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

“Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapatkan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,62 triliun, sedangkan pada tahun 2026 hanya sebesar Rp1,33 triliun atau menurun sekitar Rp286 miliar atau 17,67 persen,” kata Eva Dwiana
dalam sidang paripurna menjawab pandangan umum fraksi DPRD Kota Bandar Lampung terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD 2026, Senin (10/11).

Lanjutnya, untuk menyeimbangkan kondisi tersebut. Pemerintah kota bandarlampung akan memperkuat regulasi yang dimana tata kelola pemungutan pajak barang dan jasa tertentu serta tata cara pemungutan retribusi daerah.

“Edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi. Peningkatan kapasitas SDM dan pengawasan internal pada OPD pengelola pajak dan retribusi,” jelasnya.

Lalu inovasi dalam pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi. Pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan daerah. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *