Pembangunan Jembatan Sudah 6 Tahun Belum Selesai, Perusahaan Pemenang Tender Diduga Fiktif

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Pembangunan jembatan pada Dusun Pancur, Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Umbul Kunci, Bandar Lampung hingga kini belum juga selesai meski sudah dibangun sejak 2018, hasil pembangunan selama 6 tahun terlihat jembatan beton tanpa adanya pagar pembatas, hanya terlihat besi yang timbul disisi jembatan.

Keluhan Masyarakat Dusun Pancur

Pembangunan jembatan tersebut dikeluhkan oleh masyarakat sekitar melalui media sosial Instagram, Awak media terjun kelokasi guna memastikan keluhan masyarakat tersebut.

Salah satu warga dusun pancur Dani mengeluhkan pembangunan jembatan yang terkesan seadanya, Selasa (23/7/2024).

“Jembatan yang dibangun itu kami liat seadanya saja, tanpa adanya pagar penghalang kan cukup membahayakan apalagi jalan tersebut tidak ada lampu” tuturnya

Dani mengatakan, pembangunan jembatan tersebut berlangsung selama 4 tahun.

“Jembatan tersebut mulai dibangun pada tahun 2018, namun pada tahun 2022 sempat mangkrak proyeknya, setelah beberapa media memberitakan baru diselesaikan sampai segitu” ujarnya

Lanjutnya, Dusun kami melewati 3 anak sungai namun jembatan hanya ada 1 saja, jika terjadi hujan maka kami sekampung tidak bisa kemana-mana.

Penelusuran Awak Media

Dilansir dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pesawaran, Tender Proyek pembangunan jembatan pada Dusun Pancur terdapat 4 paket yang dimana 3 paket bernama “Jembatan desa hurun- talang mulya”, 1 proyek bernama “Jembatan desa hurun – muncak”, total anggaran yang dipakai mencapai Rp. 1.856.106.000 dengan rincian sebagai berikut:

1. Pada tahun 2018 menggunakan anggaran sebesar Rp. 495.815.000 dan dimenangkan oleh CV MS.

2. Pada tahun 2019 menggunakan anggaran sebesar Rp. 495.577.000 dan dimenangkan oleh CV BP.

3. Pada tahun 2020 menggunakan anggaran sebesar Rp. 493.435.000 dan dimenangkan oleh CV RP.

4. Pada tahun 2022 menggunakan anggaran Rp. 371.279.000 dan dimenangkan oleh CV RP.

Awak media mencoba menelusuri perusahaan pemenang tender, dan menemukan fakta bahwa, pada proyek pengadaan tahun 2020 dan 2022 yang dimenangkan oleh CV RP bahwa perusahaan tersebut diduga fiktif, pasalnya alamat yang tertera pada informasi perusahaan pada Jalan Dahlia nomor 11, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung tidak terdapat kantor ataupun aktifitas perkantoran.

oppo_0

Awak media mencoba menanyakan kepada salah seorang satpam perusahaan YA yang dekat dengan lokasi tersebut Rasyd mengatakan bahwa, selama saya disini belum pernah melihat ada perusahaan itu, Rabu (31/7/2024).

“Tidak ada mas perusahaan yang dimaksud, disini perusahaan roti semua soalnya, tapi coba mas tanya dengan ketua RT” tuturnya

Disisi lain ketua RT 13 Aspian ketika dimintai keterangan mengenai CV RP, Ia mengatakan tidak pernah ada sama sekali.

“Setahu saya tidak pernah ada CV RP itu disini, karena tidak pernah ada plang perusahaan maupun kegiatan perkantoran atas nama perusahaan tersebut” tuturnya

“Saya sudah 50 tahun mas disini, selama saya disini ya tidak pernahendemgar ataupun melihat perusahaan CV RP yang bergerak di bidang kontruksi” tegasnya ketua RT tersebut bahwa tidak adanya perusahaan yang dimaksud

Statement Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran 

Menyikapi adanya dugaan perusahaan fiktif pemenang tender proyek dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Kepala Dinas PUPR Fikri melalui Sekretaris Dinas David mengatakan, tidak tahu menahu perihal teknis, Jumat (2/8/2024).

“Kalau untuk masalah teknis saya tidak bisa menjawab, namun perihal perusahaan fiktif saya rasa tidak mungkin karena pada proses pelelangan diperiksa berkasnya” tuturnya, Jumat 

Ketika ditanyai apakah anggaran yang telah digunakan sudah termasuk penyelesaian, David mengutarakan, belum sampai selesai.

“Dari 4 paket tersebut ya sampai sini aja, belum sampai penyelesaian pemasangan pagar pembatas” imbuhnya

Disinggung siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, David mengatakan bahwa, Ia sendiri.

“PPK nya saya sendiri, cuman untuk teknis saya tidak bisa menjawab, karena itu proyeknya sudah lama jadi sulit mencari data serta petugas yang terlibat” ucap David

Sementara itu, perihal keluhan masyarakat terkait membutuhkan jembatan untuk melewati anak sungai, Ia mengatakan bahwa, akan dipelajari terlebih dahulu.

“Untuk 2 aliran sungai yang belum memiliki jembatan harus kami pelajari dulu, karena tanah yang akan dibangun jembatan harus jelas pemiliknya siapa, atau masuk dalam kawasan register apa tidak, seharusnya masyarakat bersama aparatur desa membuat proposal terkait pembangunan jembatan itu” jelasnya. 

Sebelumnya pada tahun 2022 proyek tersebut sempat dibiarkan saja oleh kontraktor (terhenti) yang dikeluhkan oleh masyarakat dan beberapa media memberitakan, David mengatakan perihal terhentinya pembangunan karena keterbatasan anggaran pada waktu covid.(Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *