Parkir Sembarangan, Dishub Bandar Lampung Bakal Terapkan Pemasangan Borgol Roda Kendaraan
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan memberikan efek jera kepada pelanggar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung akan menerapkan sanksi pemasangan borgol roda terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan.
Hal itu disampaikan, Kepala Dishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, sanksi tersebut sebenarnya telah diatur dalam ketentuan penegakan parkir. Namun hingga saat ini pihaknya masih mengutamakan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan teguran.
“Kalau di peraturannya ada tindakan seperti diborgol, dirantai, atau digemboskan. Tetapi sejauh ini kita di Kota Bandar Lampung masih bersikap persuasif, masih pembinaan dan teguran-teguran,” katanya.
Menurut Socrat, penerapan borgol roda bukan untuk menghukum semata, melainkan memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang tetap nekat parkir di lokasi terlarang.
Ia menegaskan, Dishub masih mengedepankan upaya preventif. Namun jika pelanggaran terus terjadi dan menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan, tindakan lebih tegas bisa diterapkan.
“Tidak menutup kemungkinan bisa saja ke arah situ ketika memang dianggap sudah terlalu mengganggu dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Parkir di badan jalan jadi perhatian
Socrat menjelaskan, Dishub bersama kepolisian tengah menyiapkan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir, khususnya di ruas jalan protokol Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, sejumlah hotel, kafe, dan tempat usaha memang memiliki pengelolaan parkir masing-masing. Namun ketika kendaraan pelanggan meluber hingga ke badan jalan, persoalan tersebut menjadi kewenangan Dishub dan Satlantas.
“Kalau sudah merambat ke badan jalan yang protokol, pasti jadi tanggung jawab Dishub bersama Lantas,” jelasnya.
Tidak ada rencana angkut kendaraan
Meski membuka peluang pemasangan borgol roda, Socrat memastikan Dishub belum berencana melakukan pengangkutan kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Ia menilai langkah tersebut belum diperlukan karena pendekatan persuasif masih menjadi pilihan utama dalam penertiban parkir liar di Bandar Lampung.
“Kalau diangkut tidak. Diborgol itu dengan maksud memberikan efek jera. Selagi masih bisa persuasif dan preventif, itu yang akan kami kedepankan terlebih dahulu,” tandasnya. (Septi)
