‘KUHP Baru’ Jalankan UU Pers Wartawan Tak Bisa Dipidana
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Senin (20/04/2026), Juniardi, SH.MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi dengan menyatakan bahwa Wartawan tetap memiliki Imunitas Hukum selama bekerja dalam koridor Jurnalistik yang benar.
Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetap menjadi hukum yang utama bagi Profesi Jurnalis.
Berdasarkan asas ‘Lex Specialis Derogat Legi Generali’, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).
“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah ‘lex specialis’ yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas Ketua PFI yang juga Pemred Sinarlampung.co ini.
Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi: Hak Jawab dan Hak Koreksi, Hak Tolak dan mwlalui Dewan Pers sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” terang wartawan senior ini.
Pimpinan Redaksi ini pula memberikan pesan untuk Insan Pers dan mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.
Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (MoU) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “Berita Bohong”. (Aan/Red)
