Ketua Forum Kades Kecamatan Air Hangat Barat Terancam Digugat Terkait Bangunan KMP
INISIATORNEWS, JAMBI – Ketua forum kades Kecamatan Air Hangat Barat, sekaligus Kepala Desa Koto Cayo, Suharto bakal terancam tergugat terkait lahan lokasi bangunan Koperasi Merah Putih (KMP) Desa Koto Cayo.
Sementara Ketua lembaga Swadaya masyarakat tameng perjuangan rakyat anti korupsi (LSM-Tamperak ) DPW prov Jambi, Fachrurrozi Sukmana, SPdi. MP.di berharap, jangan ada intimidasi pada warga. Terkait lahan lokasi pembangunan gedung tersebut, Selasa (21/4/2026).
Dalam keteranganya Rozi menyampaikan, bahwa pada awalnya dirinya ditelepon oleh salah satu dari ahli waris pemilik tanah, yang kebetulan dirinya lagi berada di luar daerah.
“Dalam penyampaianya, bahwa kami sangat keberatan tanah peningalan dari kakek kami ini dijadikan sebagai lokasi bangunan Kopdes Merah Putih tanpa ada pemberitahuan pada kami. Kami mohon bantuan pada LSM tamperak untuk ikut serta mendampingi kami dalam menuntas perkara ini. agar hak kami ini bisa kembali kepada kami selaku ahli waris,” terangnya.
Dikatakannya, tanah ini telah lama pihaknya kuasai. Sudah berapa kali pergantian kepala desa, tidak pernah ada gugatan sama sekali terhadap ahli waris.
“Malahan tanah tersebut sudah kami pasang tembok batas dengan pasangan bata. Kenapa baru sekarang tanah ini timbul masalah. Kenapa tidak dari dulu dulunya. Kami selaku ahli waris merasa keberatan dalam hal tersebut. Kami mohon kepada LSM Tamperak (Fachrurrozi Sukmana) untuk ikut membantu kami dalam menyelesaikan konflik ini,” kata Rozi.
Ketika media ini menghubung Fachrurrozi, selaku ketua LSM tamperak, dirinya membenarkan bahwa pernah dihubungi oleh salah seorang ahli waris pemilik tanah tersebut.
Dengan adanya kuasa dari para ahli waris tersebut, maka dirinya langsung menghubungi kepala Desa Koto Cayo, Suharto.
Dalam penyampaianya kepala desa, Suharto mengaku bahwa memang benar lokasi tanah tersebut telah dilaksanakan pembangunan gedung merah putih.
Memang betul tanah tersebut, melalui lembaga adat empat jenis telah menghibahkan tanah tersebut untuk lahan bangunan koperasi merah putih. Karena tanah tersebut merupakan bekas aliran sungai barang merao mulai dari kantor polsek, sampai ke lokasi ini adalah bekas aliran sungai. Berarti tanah ini adalah milik desa.
“Ya. Sekarang team dari Dandrem, Dandim dan Koramil, sedang mencari fakta kebenaran dari hak milik tanah tersebut. Bukan saya yang mengibahnya. Melainkan para kaum adat empat jenis,” tegasnya.
Ketua LSM tamperak berharap pada para yang berkompoten jangan ada intimidasi dalam menyelesaikan perkara ini.
“Katakan yang benar itu benar. Walaupun itu pedih,” pungkasnya. (Bambang/Red)
