Kejati Diminta Tuntaskan Para Pelaku Rusaknya Hutan Register Oleh Anak Usaha Sungai Budi Group

0

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) mengharapkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dapat menuntaskan kasus dugaan suap menyuap dan menyalahgunakan kawasan hutan pada Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung, untuk perkebunan yang diduga melibatkan Sungai Budi Group agar dikembalikan kehabitat sebenarnya.

Pasalnya, akibat rusaknya kawasan hutan yang disalahgunakan untuk memperkaya kepentingan kelompok sudah berjalan cukup lama dengan melakukan suap menyuap kerja sama pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V.

Dikatakan Aan Ansori, adanya uang titipan Rp. 100 Miliar, bukan berarti permasalahan kerusakan hutan dianggap hal biasa tanpa ada kejelasan atas kerusakan yang telah terjadi.

“Bagaimana dengan kerusakan hutan yang ditimbulkan atas pembukaan perkebunan tersebut. Apakah dengan adanya uang titipan membuat perkebunan yang jelas telah melanggar hukum tetap beroperasi tanpa pengembalian ke tupoksinya,” tanya Ketua Forwakum ini.

Sekedar diketahui, pada Rabu (14/01/2026) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah menjatuhkan vonis terhadap Djunaidi Nur, Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng anak usaha Sungai Budi Group, selama 2,4 tahun penjara dalam perkara suap sekitar Rp. 2,5 Miliar, yang dilakukan melalui perantara staf perizinan Sungai Budi Group untuk mendapatkan ijin pengelolaan Hutan ke Inhutani V.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (10/02/2026), menerima uang titipan sebesar Rp. 100 Miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Hal ini terjadi setelah pihak Kejati Lampung menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan sebulan sebelumnya.

Sekedar diketahui, bahwa pemberian suap itu bertujuan untuk mengamankan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V pada Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

Kejati Lampung menerima uang titipan tersebut disetorkan oleh perusahaan berinisial PT P pada 10 Februari 2026 melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, penyidikan kasus ini baru berjalan sekitar satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026.

“Penyidikan masih terus berjalan. Penitipan uang ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum,” ujar pihak Kejati, Rabu (25/2/2026).

Dalam perkara ini, PT P diduga melakukan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal milik perusahaan lain berinisial PT I.

“Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT I, 13 saksi dari PT P, 14 saksi dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani,” jelasnya.

Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan. Jumlah saksi dan ahli masih dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian.

“Adapun uang Rp 100 miliar yang dititipkan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Dia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *