KBM Semua Jenjang di Lampung Dialihkan ke Sistem Daring Selama 2 Hari Akibat Dampak Abu Vulkanik
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) membuat Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipasi dengan mengalihkan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh jenjang pendidikan ke sistem daring.
Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, yakni Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026), sebagai upaya melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari potensi paparan abu vulkanik.
Dalam hal itu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akibat dampak abu vulkanik.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung sebagai langkah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan untuk sementara dialihkan ke sistem pembelajaran daring.
“Mulai Senin sampai Selasa, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing,” kata Thomas Amirico, Minggu (6/9/2026).
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Thomas menjelaskan, pembelajaran daring diberlakukan pada Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026).
Kebijakan tersebut masih akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan dan guru tetap menjalankan tugas dari sekolah. Mereka diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif serta materi pembelajaran dapat tersampaikan kepada siswa melalui platform digital yang digunakan masing-masing sekolah.
Selain mengatur pola pembelajaran, surat edaran tersebut juga memuat imbauan kesehatan bagi siswa, guru, dan orang tua.
Thomas mengimbau seluruh warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama abu vulkanik masih berpotensi terjadi.
“Kalau memang harus melakukan aktivitas di luar rumah, tentu harus menggunakan masker,” ujarnya.
Penggunaan masker dilakukan sebagai langkah perlindungan dari paparan abu vulkanik yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, maupun iritasi kulit.
Orang tua atau wali siswa juga diminta mengawasi sekaligus mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran daring dari rumah.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah diminta terus memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan perkembangan situasi akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau dapat segera ditindaklanjuti apabila terjadi perubahan kondisi.
Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 dan ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Kebijakan pembelajaran daring ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk memprioritaskan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik di tengah aktivitas Gunung Anak Krakatau. (Septi)