Kasus Register 44 Way Kanan, Penitipan Rp100 Miliar Disebut Terkait Proses Hukum

0

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Polemik dugaan penguasaan kawasan hutan Register 44 di Way Kanan kembali mencuat. Setelah sebelumnya muncul dugaan penguasaan sekitar 5.000 hektare lahan oleh kelompok tani yang dipersoalkan, kini beredar informasi mengenai penitipan uang sebesar Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang diproses.

Tokoh muda Way Kanan, Ardho Adham Saputra, menilai penitipan uang tersebut menandakan adanya proses penyelidikan yang tengah berjalan terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan.

“Penitipan Rp100 miliar itu menunjukkan bahwa memang ada proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Ardho kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Ia menyebut perkara tersebut diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk unsur korporasi dan pihak lain yang beraktivitas di sekitar lokasi. Namun, ia menegaskan seluruh proses harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ardho juga mengaku menerima informasi adanya upaya dari pihak tertentu untuk meminta dukungan sebagian masyarakat adat guna menyatakan pelepasan hak dan mengubah status tanah register menjadi tanah adat.

Menurutnya, jika benar ada langkah tersebut, sebaiknya ditunda selama lahan masih berstatus objek perkara.

“Selama proses hukum berjalan, seharusnya tidak ada perubahan status atau aktivitas sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia mengakui bahwa secara historis tanah tersebut memiliki keterkaitan dengan hak adat, namun penyelesaiannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai warga masyarakat adat sekaligus ahli waris Umbul Pematang Kasih, Ardho meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pengawasan sesuai kewenangan.

Ia menyebut saat ini masih terdapat aktivitas perkebunan tebu di area yang dipersoalkan. Karena lahan tersebut disebut masih dalam proses hukum, ia meminta agar situasi ditertibkan sesuai aturan.

Ardho juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Satgas PKH dalam waktu dekat.

Di sisi lain, ia mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Lampung yang tetap melanjutkan proses hukum meskipun terdapat penitipan uang. Menurutnya, penanganan perkara harus berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *