“Kasus Aniaya Ngambang” Korban Akan Lapor Propam Polda Lampung

0
“Kasus Aniaya Ngambang” Korban Akan Lapor Propam Polda Lampung
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Dikarenakan kasus yang dilaporkan korban Muh. Abi Mahyu Adi Purnomo pada Sabtu 25 April 2026, atas perbuatan Aniaya yang terjadi di lingkungan Mall Boemi Kedaton (MBK) tidak juga mendapatkan kepastian hukum di Polsek Labuhan Ratu Kedaton Bandarlampung, Korban berencana melapor ke Polda Lampung.

Langkah akan melapor kinerja aparat Polsek Labuhan Ratu ke Wasidik Polda Lampung tersebut, dikarenakan hingga saat ini kasus yang sudah ditetapkan tersangka aniaya dengan Pasal 466 KUHP berdasarkan SP2HP tertanggal 23 Juli 2026, ditanda tangani Kapolsek AKP Ono Karyono, SH.MH, tidak berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku (Ngambang-red).

Dikatakan korban Adi Purnomo didampingi Arozy Tantawi selaku Kuasa Hukum (KH) korban, Minggu malam (06/09/2026), saat berkunjung ke Inisiatornews, bahwa dirinya telah melapor perbuatan Aniaya yang dilakukan Syukri Caniago bin Syaifullah ke Polsek Labuhan Ratu dengan No. LP/B/351/IV/2026/SPKT/POLSEK LABUHAN RATU/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Pada Sabtu 25 April 2026 atas kejadian sekira pukul 15.13 WIB di Fore Cave MBK Kedaton.

Akibat dari Aniaya yang dilakukan Syukri Caniago/Ican, korban mengalami lebam Dimata kiri, hidung pendarahan dan kepala bagian belakang sakit dan telah menjalani visum di rumah sakit diperkuat dengan bukti CCTV di Tempat Kejadian (TKP).

“Pelakunya Syukri Caniago bekerja di Bank Lampung memang sudah ditetapkan tersangka, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan dan tersangka juga tidak ditahan. Padahal akibat perbuatannya, saya mengalami luka lebam dan hidung saya mengucurkan darah serta kepala saya hingga saat ini masih sering mengalami pusing akibat perbuatan tersangka,” ujar korban di Redaksi Inisiatornews.

Lebih lanjut dikatakannya, jika saat kejadian, banyak saksi yang melihat termasuk satpam. Bahkan polisi juga telah mendapatkan CCTV perlakuan aniaya yang terjadi.

“Kok hanya dikenakan pasal ringan dan laporan saya dibuat tidak ada kejelasan lanjutan proses hukumnya, padahal sudah jelas akibat aniaya serta bukti cctv dan saksi hingga visum membuktikan kejelasan aniaya yang saya alami,” keluh korban.

Menanggapi keluhan korban aniaya dan akan melapor ke Polda Lampung, pihak Polsek Labuhan Ratu melalui Kanitreskrim, IPDA Roy Sandi Kristian Poerba, mengatakan jika berkas perkara aniaya dengan korban tersebut sedang dilengkapi untuk ditindaklanjuti ke pihak kejaksaan.

“Sementara berkas sedang kami lengkapi, nanti di kirim ke kejaksaan,” ujar IPDA Roy Poerba.

Ketika didesak terkait pelimpahan berkas dan tersangka, Kanitreskrim ini mengatakan jika sudah selesai dengan segera dilimpahkan.

“Mudah2an senin ato selasa kami upayakan sdh di kirim,” terang Roy Poerba Kanitreskrim Polsek Labuhan Ratu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *