Hiburan Malam di Bandarlampung Ditutup Sementara Selama Ramadan

0

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan penutupan seluruh tempat hiburan malam. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/99/500.13.1/111.20/2026 yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan mulai diberlakukan selama Ramadan hingga beberapa hari setelah Idulfitri.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan penutupan ini merupakan kebijakan rutin setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Kebijakan ini selalu kami terbitkan menjelang Ramadan. Surat edaran ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama wali kota,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh usaha hiburan malam seperti diskotik, pub, bar, karaoke, pijat/panti kebugaran, hingga rumah biliar diwajibkan tutup sementara selama Ramadan. Ketentuan ini juga berlaku untuk usaha yang berada di lingkungan hotel.

Penutupan menyeluruh tersebut dilakukan untuk menjaga suasana kondusif dan mendukung kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Adiansyah menegaskan rumah makan, restoran, dan kafe tetap boleh beroperasi, namun tidak diperkenankan melayani secara terbuka pada siang hari.

“Usaha kuliner boleh buka, tetapi harus menggunakan tirai atau penutup agar tidak terlihat dari luar. Ini bentuk penghormatan bagi masyarakat yang sedang berpuasa,” jelasnya.

Sementara itu, rumah biliar diberikan pengecualian apabila digunakan untuk pembinaan atlet. Pengusaha diwajibkan mengantongi rekomendasi resmi dari KONI atau POBSI Kota Bandar Lampung dan melaporkannya kepada Dinas Pariwisata.

“Kalau ada rekomendasi untuk latihan atlet, akan kami tinjau. Jika benar digunakan untuk pembinaan, dapat diberikan izin khusus,” katanya.

Pemkot Bandar Lampung menurunkan tim gabungan untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan melibatkan Satpol PP, Dinas PTSP, dan OPD lain terkait perizinan serta pengawasan peredaran minuman beralkohol.

“Satpol PP bersama tim akan turun langsung melakukan monitoring. Bila ada pelanggaran, kami berikan teguran bertahap mulai dari teguran pertama hingga ketiga,” tegas Adiansyah.

Tempat usaha yang tetap beroperasi selama masa penutupan akan dicatat dan ditindaklanjuti melalui pembinaan hingga sanksi sesuai peraturan daerah.

Pendoman kebijakan ini merujuk pada:
• Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025
• Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan

Adiansyah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa masyarakat selama Ramadan. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *