Gudang Penimbunan Minyak Makan Curah Tanpa Izin dan Resahkan Warga Sekitar

0

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Warga Kelurahan Pematang Wangi,  Kecamatan Tanjungsenang, resah terhadap dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan atas keberadaan gudang penimbunan minyak makan curah dan kegiatan serta lalulalang kendaraan operasional gudang di wilayah lingkungan mereka.

Pasalnya, selain, tidak memiliki izin usaha penimbunan, keberadaan gudang penimbunan minyak makan curah itu juga sudah mendapat teguran dari pihak Kelurahan Pematang Wangi. Namun tidak digubris bahkan pihak pengelola menganjurkan jika mempermasalahkan usaha yang dikelolanya, pihak pengelola mempersilahkan untuk pertemuan di kantor Polsek Tanjungseneng.

Dikatakan Abi warga sekitar, Kamis (18/1/2024), bahwa keberadaan gudang penimbunan dan penyaluran minyak makan curah tersebut, tidak memiliki ijin lingkungan.

“Sampai saat ini pengisian minyak curah belum mendapatkan ijin karena tidak ada  ijin dari lingkungan, udah gitu kadang kegiatannya sampai malam mas, jalan ini kan sempit jika ada mobil truck parkir diluar makin susah jadinya, kami juga takut ada aktifitas ilegal,” ujarnya.

Abi menjelaskan, warga takut ada limbah yang dihasilkan dari kegiatan itu.

“Aktifitas pengisian minyak curah yang dilakukan kami takut ada limbah yang dihasilkan sehingga menyemarkan lingkungan,” ungkapnya.

Lurah Pematang Wangi, Firdaus, membenarkan jika keberadaan gudang penimbunan dan penyaluran minyak makan curah tersebut belum memiliki ijin.

“Untuk usaha itu belum ada ijin dari pihak kelurahan, sebelumnya kami sudah melakukan kunjungan untuk segera dilengkapi namun tidak direspon,” kata Firdaus Lurah Pematang Wangi.

Pemilik usaha Intan ketika dikonfirmasi, mengarahkan untuk bertemu di Polsek Tanjung Senang.

“Kalo mau ketemu ayok Mas, nanti kita ketemu di Polsek Tanjung Senang ngobrol, nanti saya konfirmasi pak Kapolseknya,” tuturnya.

Pemilik usaha ini mengakui jika pengantar ijin penimbunan dan penyaluran minyak makan curah yang dikelolanya dari kelurahan belum ada.

“Untuk ijin kami sudah sempat mengurus namun ditolak karena harus mengurus ijin lingkungan terlebih dahulu, padahal kan usaha kami tidak menimbulkan limbah,” ucapnya.

Ketika ditanyai apakah ketika membuka usaha harus memiliki ijin dari kelurahan, Intan mengatakan harus karena prosedur.

“Iya setau saya harus ada ijin usaha dari kelurahan, karena itu merupakan legalitas resmi,” ungkapnya.

Sementara itu pihak Polsek Tanjung Senang melalui Kanit Intel Febri membantah adanya keterlibatan pihak Polsek dalam mengamankan kegiatan usaha tersebut.

“Kalau kami netral mas, tidak ada membekingi, kami hanya membantu mengarahkan untuk mengikuti aturan sesuai ketentuan saja,” terang Febri Kanit Intel Polsek Tanjungseneng.(Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *