Dukungan Industri Terhadap Kebijakan Harga Dasar Singkong Gubernur Lampung
Bandar Lampung – Kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, terkait harga dasar singkong seharga Rp1.350 per kilogram terus mendapat dukungan luas. Hingga saat ini, lebih dari 40 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, meskipun ada beberapa yang belum mengikuti aturan tersebut.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi perusahaan yang telah mematuhi kebijakan ini dan menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap perusahaan yang belum melaksanakan aturan.
Dukungan juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), yang memastikan seluruh anggota asosiasi mengikuti instruksi gubernur, kecuali dua pabrik yang sementara tutup. Gubernur Mirza juga mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan impor singkong dan turunannya untuk melindungi petani lokal.
Para pemangku kepentingan di Lampung kini menunggu langkah nyata dari pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional demi kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri.