DPRD Bandar Lampung Tegaskan THR Wajib Dibayar, Asroni: Hak Pekerja Tidak Boleh Ditunda
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun pekerja sektor swasta merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Asroni, THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan dan tidak boleh ditunda oleh pemberi kerja.
“THR adalah hak pekerja. Pemerintah daerah maupun perusahaan wajib memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan,” tegas Asroni, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, bagi ASN dan PPPK, pencairan THR harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan diharapkan dapat direalisasikan tepat waktu oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sementara untuk pekerja sektor swasta, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7) sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
“DPRD melalui fungsi pengawasan akan mendorong Pemkot Bandar Lampung serta seluruh perusahaan agar merealisasikan pembayaran THR secara penuh dan tidak ditunda,” ujarnya.
Asroni menilai kewajiban pembayaran THR tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya, khususnya menjelang hari raya.
Untuk memastikan hal tersebut, Komisi IV DPRD berencana berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) guna memperkuat pengawasan di lapangan.
Pengawasan itu termasuk mendorong pembentukan posko pengaduan THR, serta melakukan monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi menunggak pembayaran.
Apabila ada perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, Asroni meminta agar kondisi tersebut disampaikan secara terbuka kepada Disnaker.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa alasan kesulitan finansial tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja.
“Pemerintah memiliki mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pekerja yang belum menerima THR agar segera melaporkan kepada Disnaker dengan membawa bukti hubungan kerja, sehingga dapat difasilitasi melalui proses mediasi hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membuka posko pengaduan THR bagi pekerja sektor swasta.