Dishub Kota Bandar Lampung Berlakukan Uji KIR Secara Gratis
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) melaksanakan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) secara gratis untuk semua kategori kendaraan, kepala UPT Andy Irawan Koenang mengatakan, pelayanan uji kir dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah, Rabu (17/1/2024).
“Pelayanan pengujian KIR secara gratis dilakukan berdasarkan aturan undang undang no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintah pusat dengan daerah, serta aturan turunannya,” katanya
Andy mengatakan, untuk pengujian KIR gratis dilakukan selama aturan masih berlaku.
“Pengujian KIR secara gratis dilakukan sampai ada aturan baru yang mewajibkan kembali untuk pemilik kendaraan membayar retribusi,” kata Andy
Ketika ditanyai mengenai apa saja yang di uji dalam KIR tersebut, Andy menjelaskan semua aspek di cek.
“Untuk pengecekan dilakukan menyeluruh, mulai dari ban, lampu, sampai dengan rem harus sesuai dengan standar kelayakan,” ujarnya
Dalam keterangan nya Ia mengatakan bahwa, pengujian KIR perhari mencapai 100 kendaraan.
“Dalam sehari sampai 100 kendaraan yang kita uji, hingga Desember 2023 kemarin kendaraan yang sudah kami keluarkan KIR nya mencapai 18.000 kendaraan,” tuturnya
Dalam kesempatan itu, Andy menjelaskan bahwa, aturan gratis untuk pengujian KIR harus dikaji ulang.
“Retribusi pengujian KIR ini kan termasuk dalam PAD, pengujian ini kan sebagian besar kendaraan milik perusahaan, mereka cukup sanggup dalam membayar retribusi sebenernya, lebih baik dikaji kembali mengenai aturan tersebut,” imbuhnya
Disisi lain salah satu sopir truck Robi mengatakan, menyambut baik dengan berlakunya KIR gratis.
“Ya sangat terbantu dengan gratisnya KIR ini, apa lagi persyaratannya juga mudah hanya STNK serta buku KIR yang lama” ungkapnya. (ijul)