Disdikbud Bandar Lampung Larang Pungutan Berkedok Sumbangan Sejahtera Pensiunan Guru
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung tegaskan melarang Institusi Pendidikan Dasar di bawah naungannya yang melakukan pungutan di luar untuk kepentingan menunjang kegiatan belajar mengajar, apa lagi sampai program sumbangan yang menyalahi aturan dan memberatkan berbagai pihak, Senin 21 April 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Mulyadi menyusul adanya temuan informasi keluhan dari berbagai pihak atas program Sumbangan Sejahtera yang dilakukan di SMPN 14 Bandar Lampung.
Pasalnya, Mulyadi menjelaskan bahwa sudah semestinya Institusi Pendidikan lebih berfokus pada meningkatkan program kegiatan belajar mengajar, bukan malah memikirkan persoalan sumbangan yang basisnya terprogram dan diorganisirkan melalui penetapan sehingga dianggap publik sebagai sebuah kewajiban.
“Kalau itu sifatnya sukarela memberikan hadiah kepada teman, semestinya tidak dipatok harus sekian atau musti nyumbang sekian. Mengalir aja inisiatif pribadi masing-masing gitu kalo mau ngasih atau bagaimana, namanya juga hadiah. Yang pasti kita tegaskan kalo iuran yang bersifat memaksa apalagi sampai membebankan para siswa di Sekolahan tersebut tidak diperbolehkan, ” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, kebijakan terkait pungutan tersebut akan kami terangkan kepada pihak sekolah agar dikaji ulang.
“Kebijakan tersebut harus dikaji ulang untuk mengakomodasi keinginan para wali murid dan para pihak yang di beratkan, karena jika nominal sumbangan berdasarkan 10 gram emas saya pikir tidak wajar, karena sekarang saja harga emas cukup mahal, namun jika memang ada aksi tali kasih dari para pihak yang terlibat harus atas dasar sukarela tanpa adanya paksaan dan yang mau saja” tutupnya.
Dibertikan sebelumnya https://inisiatornews.com/dugaan-pungli-berkedok-sumbangan-sejahtera-untuk-guru-pensiun-smpn-14-capai-ratusan-juta/