Kegiatan MTQ di Bandarlampung Dinodai Adanya Penyelewengan Anggaran Belanja Ratusan Juta

0
IMG-20240704-WA0027

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat menutup kegiatan MTQ 2023. Foto/Ist

Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Sungguh miris kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang merupakan Festival Keagamaan Islam bertujuan untuk mengagungkan Al Quran dinodai oleh oknum-oknum Pejabat untuk meraup keuntungan melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Kamis (4/7/2024).

Seperti halnya kegiatan MTQ di Bandar Lampung pada tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung yang bekerja sama dengan CV AMA dan CV WP, terjadi temuan dugaan manipulasi belanja tidak terduga pada kegiatan tersebut sejumlah Rp587 juta, dan juga ada 14 transaksi mencurigakan pada kerjasama dengan pihak CV WP sebesar Rp1,9 miliar.

Pengeluaran anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp587 juta tersebut diduga dimanipulasi dengan cara memanipulasi nota belanja yang diminta dari pihak ketiga yakni CV AMA.

Dari pihak ketiga menurut temuan BPK RI Provinsi Lampung. Pihak penyelenggara yakni bagian Kesra melalui stafnya meminta nota kosong ke pihak CV AMA yang kemudian nota kosong diisi oleh bagian Kesra. Sementara Direktur CV AMA yakni Sdr LW yang juga sebagai pegawai kontrak di Biro Umum Sekretariat Kota Bandarlampung, menyatakan kalau ia tidak mengetahui terkait jumlah nominal pada kuitansi kosong tersebut.

Sebagai timbal balik atas peminjaman nama perusahaan, kontribusi dan bantuan untuk menggugah produk E-Katalog, pihak perusahaan yakni Sdr. LW diberikan imbalan atau uang jasa sebesar Rp24 Juta, beserta uang transport dan uang saku sebesar Rp950 ribu yang diberikan melalui staf bagian kesra sdr B.

Sementara kerjasama dengan pihak lainnya yakni CV WP, ada bukti 14 transaksi laporan Lpj kegiatan MTQ sebesar Rp1,9 miliar, atas pengecekan nomor telepon dalam laman CV WP, nomor telepon yang tertera tersebut juga milik sdr LW, disini juga sdr LW mendapat imbalan sebesar Rp1 juta, atas bantuan menggugah produk pada E-Katalog, namun sdr LW menyatakan tidak mengetahui terkait bukti pembayaran berupa nota dan kuitansi pada LPj.

Di lain kegiatan ada juga dugaan penyelewengan anggaran honorarium untuk pengisi acara kegiatan MTQ, antara lain honorarium untuk pengisi acara tarian massal, tarian daerah, tarian kolosal, Marchin Band, musik dan paduan suara sebesar Rp138 juta.

Atas hal ini perlunya pihak Aparat Hukum untuk dapat menindaklanjuti temuin tersebut karena ini telah mencoreng nama baik Pemkot Bandarlampung dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat Festival Keagamaan Islam.

Seperti halnya yang dikatakan oleh Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung, bahwasanya pengembalian kerugian negara tidak menghapus terjadinya tindak pidana hukum, seperti halnya pencuri ayam tertangkap namun diproses hukum, sementara ayamnya tidak ilang atau dikembalikan ke pemilik.

“Hebat benar penegakan hukum di negara jika bisa membebaskan kelompok pencuri uang rakyat yang telah mengembalikan kerugian negara. Lalu bagaimana jika pencuri perorangan seperti pencuri ayam. Apakah lebih ringan dan mendapatkan piagam penghargaan atas pengembalian hasil curian tersebut,” cetus Aan Ansori. Selasa, (2/7) di kediamannya.

Untuk itu, Ketua Forwakum ini mengharapkan agar penegak hukum dapat mengusut dugaan KKN yang terjadi di Kesra Kota Bandarlampung karena diduga pula jika pihak ketiga merupakan orang dalam sendiri. 

“Penegak hukum jangan karena mitra lalu menilai dugaan KKN yang terjadi merupakan hal biasa jika telah mengembalikan kerugian negara,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *