Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas KKN Kegiatan MTQ di Kesra Kota Balam 

0
AAD04736-CD2A-4096-BFA3-D340E52BA7BF
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN-red) dalam pengelolaan uang negara melalui APBD Kota Bandarlampung Thn 2023 hingga ditemukan kerugikan mencapai Rp.587,518jt pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang dikelola melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandarlampung, sepatutnya menjadi atensi pihak berwenang menindaklanjutinya guna mendapatkan ketentuan hukum yang berlaku. 

Hal ini dikatakan Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), menanggapi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan persekongkolan dalam pengelolaan anggaran MTQ.

Dikatakannya, jika pengembalian uang setelah ditemukan ada penyimpangan bukan merupakan pelanggaran hukum, bukan tidak mungkin akan terulang kembali dan selalu terjadi. Apalagi sudah jelas Mens’reanya sudah terlihat dari pegawai yang juga selaku Direktur CV pihak ketiga. 

“Hebat benar penegakan hukum di negara jika bisa membebaskan kelompok pencuri uang rakyat yang telah mengembalikan kerugian negara. Lalu bagaimana jika pencuri perorangan seperti tukang maling ayam. Apakah lebih ringan dan mendapatkan piagam penghargaan atas pengembalian hasil curian tersebut,” cetus Aan Ansori. Selasa, (2/07/2024) Dikediamannya.

Untuk itu, Ketua Forwakum ini mengharapkan agar penegak hukum dapat mengusut dugaan KKN yang terjadi di Kesra Kota Bandarlampung karena diduga pula jika pihak ketiga merupakan orang dalam sendiri. 

“Penegak hukum jangan karena mitra lalu menilai dugaan KKN yang terjadi merupakan hal biasa jika telah mengembalikan kerugian negara,” tandasnya. 

Dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Lampung dalam kegiatan event MTQ Provinsi Lampung Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh bagian Kesra Kota Bandarlampung dan banyak temuan kejanggalan dari sisi pengelolaan anggaran menggunakan CV diduga Fiktif. 

Jhoni Asman, selaku PPK dalam kegiatan MTQ menyangkal terkait adanya pengkondisian pengelolaan anggaran belanja yang dilakukan pihaknya. 

“Ia memang ada hasil temuan BPK mengenai pembiayaan yang tak terduga, jadi gini misalnya kaliankan pernah tau pasti ada biaya yang tak terduga dalam pembiayaan penggunaan anggaran tersebut, jadi kami penyelenggara kan sifatnya event, kalau event itu kan ada hal hal yang urgent yang perlu kita penuhi, jadi dan dana itulah yang jadi tidak ter spj kan. Jadi gini dek kita melakukan untuk pengadaan barang dan jasa ya, itu masuk ecatalog jadi yang ada di etalese ecatalog itu ada di CV  yang biasa juga dipakai oleh biro umum, jadi kita belanja disitu apa yang kita perlukan,” ungkapnya. Selasa, (2/07/2024) 

Saat diminta tanggapan mengenai adanya salah satu pegawai Kesra yang juga menjadi Direktur CV AMA selaku pihak ketiga, Jhoni Asman berdalih jika yang dimaksud adalah pegawai yang mengerti tentang e-catalog. 

“Yang dimaksud BPK itu ada staff kita yang ada di kabag umum yang mengerti e-catalog itu nama nya Dewa atau siapa yah, kalau untuk inisial LW menurut BPK itu kurang tau saya, saya menyangkal temuan BPK itu terkait LW itu,” ujarnya. 

Mengenai adanya pemberian uang Rp.24jt untuk pemilik LW Direktur perusahaan Cv. Ama, Kabag Kesra menyangkal dan menyalahkan pihak BPK jika mereka keliru dalam mengaudit 

“Oh tidak ada pemberian 24juta itu adalah, kita menyangkal temuan BPK itu, nilai ATK nilainya segitu yah artinya dari perusahaan itu yang kita belanjakan, bukan uang ini 24jt kita kasih bukan gitu dek,” dalihnya Jhoni. 

Jhoni juga menyanggah terkait adanya dugaan penggunaan anggaan fiktif. 

“Gada yang penggunaan anggaran yang diduga fiktif itu tidak benar, coba siapa yang melihat kemarin MTQ Provinsi di kabupaten coba dibandingkan saja sama yang di kota kemarin, yaah artinya kita pesta lah jadi penggunaan anggaran itu saling menutupi lah,” dalihnya. 

Namun, Kabag Kesra ini membenarkan jika sudah mengembalikan uang hasil temuan BPK ke kas negara. 

“Artinya temuan itu audit yah, artinya kita kembaliin dan sudah ada stsnya. Tidak ada tindak pidana itu, karna negara kan tidak ada dirugikan, artinya itu tidak ada ranah pidana nya,” tambahnya. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *