Program Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang Mulai 1 November hingga 23 Desember 2026

0
IMG-20261103-WA0007

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung memperpanjang program diskon pajak kendaraan, mulai 1 November s/d 23 Desember 2026.

Dalam hal itu, Kepala Bapenda Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan program ini sejalan dengan yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

“Program tersebut sejalan dengan Pemerintah Provinsi Lampung, kami dari Pemkot tentunya turut melaksanakan program tersebut,” katanya, Selasa (3/11/2026).

Yusnadi Ferianto mengatakan bahwa untuk Diskon pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan yang menunggak dapat keringanan pembayaran hingga potongan pajak sampai 15%.

“Bagi wajib pajak yang taat mendapatkan diskon 5%-15% dan juga untuk masyarakat dibebaskan dari denda pajak dan pajak progresif,” katanya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa untuk pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Dan bagi kendaraan dengan tunggakan pajak satu tahun atau lebih dan usia kendaraan di atas 20 tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan.

Sementara kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia hingga 20 tahun mendapatkan keringanan berupa pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Keringanan lainnya diberikan untuk kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama dalam wilayah Lampung. Kendaraan roda empat mendapatkan diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua sebesar 50 persen.

Adapun kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

Dalam hal itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum masa pemberlakuannya berakhir pada 23 Desember 2026.

“Program ini telah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui UPT. Kami berharap, melalui sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” katanya

Untuk pembayaran bisa dilakukan di Samsat MPP bandarlampung atau dapat menghubungi WhatsApp Center Bapenda di nomor 0852-6788-4488. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *