Peralatan Uji Kendaraan Dishub Bandar Lampung Telah Diajukan Proses Kalibrasi
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – UPT KIR telah mengajukan proses kalibrasi seluruh peralatan uji kendaraan bermotor sejak tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir guna memastikan pelayanan pengujian tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak terkendala legalitas alat.
Hal itu disampaikan Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Irawan Koenang berdasarkan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 dan KP 1954 Tahun 2019, seluruh alat uji wajib dikalibrasi setiap satu tahun sekali untuk menjamin akurasi hasil pengujian.
“Kalau ada alat yang tidak lulus kalibrasi, secara legalitas tidak diperbolehkan digunakan untuk pelayanan pengujian kendaraan,” ujarnya.
Ia mengatakan, kalibrasi terakhir dilakukan pada Agustus lalu. Untuk menjaga kelancaran pelayanan, pengajuan kalibrasi telah dipersiapkan jauh sebelum masa berlaku berakhir.
“Pengajuannya biasanya satu bulan sebelumnya, tetapi kami sudah mengajukan sejak tiga bulan sebelum jatuh tempo,” katanya.
Saat ini UPT KIR memiliki sembilan jenis alat uji dengan total 18 item yang telah memenuhi standar pengujian kendaraan bermotor. Menurutnya, fasilitas yang ada masih memadai untuk melayani kebutuhan pengujian kendaraan di daerah.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa UPT KIR membuka kemungkinan penambahan peralatan apabila kendaraan listrik mulai beroperasi secara luas di Bandar Lampung.
“Kalau nanti kendaraan listrik, termasuk taksi listrik, sudah mulai banyak beroperasi, kami akan mengusulkan alat uji yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan listrik,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kendaraan yang wajib uji berkala harus menjalani uji KIR setiap enam bulan sekali guna memastikan aspek keselamatan dan kelayakan jalan tetap terjaga. (Septi)
