Setelah Diperiksa Sebagai Saksi dan Harta Disita ‘Arinal Djunaidi Akan Dipanggil Kembali’
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Arinal Djunaidi, Mantan Gubernur Lampung, sekitar Rp. 38,5 Miliar terkait kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK-OSES) senilai US$ 17.286.000,-.
Selain Menyita harta kekayaan yang diduga terkait korupsi, Mantan Gubernur Lampung ini juga telah dilakukan pemeriksaan sekitar 15 jam hingga dini hari sebagai saksi tanpa didampingi penasehat hukum walau terlihat ada pengacara (Sitepu-red) duduk di ruang tunggu yang akhirnya pulang lebih dulu karena sudah larut malam.
Selesai proses pemeriksaan, sekitar pukul 01.30 WIB pada Jumat (05/09/2025), dihadapan para pemburu berita, Arinal mengaku jika lamanya proses pemeriksaan yang dilakukan dikarenakan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap perkara lainnya dan ia mengikuti mekanisme dari penyidik kejaksaan.
Ketika ditanya terkait penyitaan aset miliknya, Mantan Gubernur Lampung ini menapik jika harta kekayaannya telah disita pihak Kejaksaan.
“Aset apa, Tidak ada itu, tidak ada yang disita,” timpalnya.
Pada kesempatan yang sama, Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung saat dimintai komentar atas bantahan Arinal Djunaidi, dengan spontan menjawab silahkan saja.
“Silahkan saja bicara begitu. Sayakan sudah sampaikan di konfrensi pers. Ya seperti itu,” jawab Armen Wijaya.
Saat didesak mengenai status terperiksa Arinal Djunaidi serta pemeriksaan lanjutan, Aspidsus ini sambil memasuki kendaraan mengatakan jika statusnya masih sebagai saksi.
“Saat ini yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi dan akan dipanggil kembali,” terangnya.
Uniknya, ketika ditanya soal penyitaan aset miliknya dan belum ditetapkan sebagai tersangka, Aspidsus ini dengan spontan menjawab tidak ada persoalan masalah penyitaan.
Berita sebelumnya, Pada hari Rabu 03 September 2025 Tim Penyidik telah melakukan serangkaian Tindakan Penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman ARD yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000. Kelurahan Sepang Jaya. Kecamatan Kedaton. Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Dalam penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan aset milik ARD yang diperkirakan Total Keseluruhan Rp. 38.588.545.675,- dengan rincian sebagai berikut :
- Kendaraan Roda Empat sebanyak 7 Unit diperkirakan seharga Rp. 3.500.000.000,-
- Logam Mulia seberat 645 Gram diperkirakan seharga Rp. 1.291.290.000,-
- Uang Tunai berupa (Mata Uang Asing dan Rupiah) diperkirakan Rp. 1.356.131.100,-
- Deposito (dibeberapa Bank) diperkirakan bernilai Rp. 4.400.724.575,-
- Sertifikat sebanyak 29 SHM diperkirakan bernilai Rp. 28.040.400.000,-
Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.
Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) dan akan menyampaikan informasi perkembangan selanjutnya. (*/Red).