Ketua PERBAKIN Provinsi Lampung Digugat Langgar AD/ART PERBAKIN
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Tidak Terima dikatakan cacat hukum dan dibekukan karena dinilai tidak sah, Hengki Jajuli, Ketua PERBAKIN Kota Bandarlampung terpilih 2024-2028, melalui Kuasa Hukumnya, melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dikatakan Wahyu Widiatmiko, SH.MH.CPM, selaku Kuasa Penggugat dari LBH Trisula Sakti, bahwa gugatan terhadap Toto Jumariono, selaku Ketua PERBAKIN Provinsi Lampung ke PN Tanjungkarang, untuk membatalkan Surat 143/SP/X/2024/P3L tertanggal 28 Oktober 2024 dan memutuskan jika hasil Musyawarah Kota (MusKot), tanggal 19 Oktober 2024 di Hotel Amelia Bandarlampung dinyatakan SAH dan diakui secara hukum.
Selain itu, Kuasa Hukum Hengki Jajuli ini, menuntut agar Toto Jumariono (Tergugat) mengganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
“Kami hari ini menghadirkan saksi dari pihak Penggugat yaitu Indra, Asep Purnawan, Deni Apriyan, Syahrin. Dari Fakta persidangan para saksi jelas menyatakan proses MusKot sudah sesuai AD/ART. Dan mereka menyatakan ada kerugian pihak penggugat yang murni milik pribadi penggugat. Sementara dari keterangan saksi juga mengatakan pihak tergugat pemprov mengirimkan surat yang tidak ada dasarnya,” ujar Wahyu Widiatmiko seraya menambahkan, jika minggu depan agendanya masih keterangan saksi dari pihak tergugat.
Pada kesempatan yang sama, Hengki Jajuli, usai mengikuti agenda sidang keterangan saksi, Rabu (25/06/2025) di PN Tanjungkarang, menyatakan bahwa surat yang diterbitkan Ketua PERBAKIN Provinsi Lampung melanggar AD/ART PERBAKIN Tahun 2022.
“Setiap organisasi mempunyai aturan AD/ART sebagai acuan dan ketetapan berdasarkan undang undang. Jangan seenaknya saja membuat surat pembekuan tanpa mekanisme,” ujar Hengki Jajuli.
Ketua PERBAKIN Kota Bandar Lampung ini juga mengatakan, jika MusKot yang dilaksanakan di Hotel Amelia telah mengacu pada AD/ART.
“Gimana organisasi PERBAKIN bisa berjalan sesuai ketentuan kalau aturan tidak menjadi acuan (semaunya sendiri). Ini sama saja amburadul dan kepemimpinan arogan yang bisa berbahaya bagi keselamatan nyawa masyarakat,” cetus Hengki Jajuli. (Red)
