Tim PPLH dan Polisi Segel Dua Tambang Ilegal di Sukabumi Bandar Lampung

0
IMG-20250506-WA0083
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Tim Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi dan Kota bersama dengan Kepolisian Daerah segel dua lokasi tambang ilegal di Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Tindakan ini dilakukan untuk Penegakkan Hukum atas adanya aktivitas diduga tindak Kejahatan Lingkungan, bertempat di Jalan Alimudin Umar dan Jl. TMMD Perum Asta Brata, Kel. Campang Raya. Senin 5 Mei 2025.

“Areal ini dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan lingkungan, TTD PPLH Provinsi Lampung,” tulis plang yang dipasang pada dua lokasi penyegelan

Tim PPLH yang dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat melakukan penyegelan di lokasi menyebut bahwa, aktivitas perusakan lingkungan itu juga menjadi salah satu penyebab terjadinya Banjir di wilayah dataran daerah setempat. Untuk itu, langkah demikian diambil.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari menjelaskan, penyegelan dilakukan dalam hal proses penegakan hukum lingkungan hidup serta juga demi menghentikan kegiatan di lokasi tersebut.

“Hari ini, sudah kita pasangi plang di dua areal, dokumennya atas nama AI dan Y (Inisial). Setelah dicek dan turun ke lokasi, ditemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen yang dimiliki dengan kegiatan di lokasi, sementara dari data, di areal tersebut juga adalah kawasan lindung,” kata Yulia saat wawancara doorstop di lokasi penyegelan pada Senin (5/5/2025).

Dengan demikian, Ia menegaskan pihaknya akan proses tindakan lebih lanjut. Sehingga langkah konkret yang berjalan selaras dengan komitmen dan konsernnya Gubernur Lampung sekarang, terhadap soal penyelesaian permasalahan lingkungan hidup.

“Karena, hal-hal ini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, pak Gubernur juga kan sangat korsern ya. Jadi, saat ini mari kita bersama-sama. Tolong benar-benar saling koordinasi, apalagi soal perizinan, pembinaan, serta pengawasan. Ketika itu sudah menyalahi aturan tidak sesuai peruntukan tata ruang, sudah semestinya kegiatan tak boleh berjalan,” ungkap Yulia.

Dia pun memastikan bahwa, pihaknya tak hanya sekadar selesai melakukan penindakan sampai di sini. Tim PPLH bersama Kepolisian akan terus memproses penegakan hukum lebih lanjut juga terhadap aktivitas atau kegiatan serupa akan dikenakan penindakan yang sama.

“Kalau di daerah Campang Jaya dan Campang Raya ini jumlahnya ada beberapa ya mas, kalau jumlah total dan detail lokasi bisa ditanyakan ke DLH Kota, yang jelas kami tidak berhenti cuma sampai di sini. Kami akan terus cek dan verif lapangan, terutama di lokasi sekitar sini. Apabila peruntukannya tidak sesuai nanti akan kita ditindak juga,” beber Yulia.

“Untuk proses penegakkan hukum selanjutnya nanti itu sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi, setelah ini seperti apa, APH yang akan menindak lanjuti,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *