Kirim Surat ke PN Pembatalan Eksekusi Lahan, YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) kirim surat ke Pengadilan Negeri terkait pembatalan eksekusi di lahan mereka.
Perlu diketahui Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) tidak pernah menjual lahannya kepada siapapun termasuk PT Bumi Persada Langgeng.
Maka dalam hal itu pihak YBIL melakukan pengiriman surat kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang perihal Pembatalan Eksekusi terhadap Keputusan MA, tingkat PK Nomor Reg.No.656 Pk.Pdt./2023 di lahan Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBLI) pada Selasa (6/5).
Lahan yang berada di Pemancar TVRI lama Sumber Agung kemiling tersebut seluas 157 Hektar.
Kordinator Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) Doni Rochatta mengatakan tujuan ke Pengadilan Negri Lampung untuk membatalkan eksekusi sekaligus menggugat PT Persada Bumi Langgeng.
“Kami tidak pernah melepas lahan atau tanah itu kepada siapapun karena itukan hak nya pendiri Yayasan yakni bapak Tomi Suharto. Jadi melalui pengacara YBIL paling lama besok akan menggugat hasil keputusannya,” ujarnya.
Doni juga menjelaskan bahwa awalnya sertifikat atau dokumen lahan tersebut dipegang oleh Safei yang dimana ia merupakan Mantan Wakil Ketua YBIL.
“Mungkin Safei yang melakukannya karena sampe sekarang ia tidak memberikan dokumen aslinya ke Yayasan dan kita juga melaporkan Safei ke Polda,” katanya.
Lanjutnya, Doni kembali menegaskan bahwa selama ini pihak mereka tidak mengetahui penjualan lahan tersebut ke PT Bumi Persada Langgeng baru tahu saat ada pemasangan Plang di lahannya.
“Kita tidak tau lahan itu dikuasai PT Bumi Persada Langgeng kita tahu nya saat ada Plang di lahan kita,” katanya.
Dan pihaknya juga selama ini tidak ada mediasi dengan PT Bumi Persada Langgeng.
“Kita gak tahu tentang mereka, gak pernah ketemu atau mediasi karena kita tidak pernah menjual,” tegasnya.
Kemudian, Bidang Pengawasan Lahan YBIL, Mursidi musni mengatakan hal yang sama yakni akan melakukan pengiriman surat ke Pengadilan Negri dan melaporkan Sapei ke Polda Lampung.
“Kemarinkan PT Bumi Persada Langgeng menang ikrah melawan masyarakat bukan dengan kami Yayasan Bhakti IMI Lampung, jadi Kami melakukan pengiriman surat ke PN untuk pembatalan eksekusi dan juga penggugatan karena kita tidak pernah mengenal atau menjual kepada PT Bumi Persada Langgeng,” tandasnya. (rls)
