Kewenangan Penuh Palang Pintu Perlintasan KA Berada di Pemerintah Pusat

0
IMG-20260331-WA0106
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait palang pintu perlintasan kereta api berada di pemerintah pusat, sementara peran Pemkot hanya bersifat membantu, menyusul sorotan atas insiden kecelakaan di perlintasan Ketapang.

Dalam hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, memberikan penjelasan terkait pembagian kewenangan pengelolaan perlintasan rel.

Socrat menjelaskan bahwa secara regulasi, tanggung jawab utama atas seluruh perlintasan kereta api berada di bawah naungan otoritas pusat, yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Balai Pengelola Perkeretaapian.

​”Sebenarnya awalnya setiap perlintasan rel itu ada di Pusat, ada di Balai Pengelola Perkeretapian, atau di KAI-nya bersama-sama,” ujar Socrat.

Lanjutnya, Meskipun secara aturan merupakan kewenangan pusat, Socrat menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak tinggal diam. Melalui Dishub, Pemkot rutin melakukan koordinasi dan evaluasi untuk membantu menyikapi titik-titik rawan.

“Ketika hasil musyawarah atau rapat koordinasi mengharuskan Pemda membantu menyikapi, akan kita sikapi juga. Kita pahami bahwa jangkauan mereka (Pusat) mungkin terlalu luas, sehingga tidak ada salahnya Pemda membantu,” jelas Socrat

Namun, Socrat menekankan bahwa setiap tindakan yang dilakukan Pemda di area perlintasan, seperti penambahan personel atau pemasangan alat, harus mendapatkan lampu hijau dari pusat.

“Kita tidak mungkin tanpa izin Balai. Apa pun yang kita perlakukan atau lakukan di perlintasan, itu memang harus izin sama Balai Pengelola Perkeretaapian (BPT) di Palembang,” katanya

Kemudian, Dishub Bandar Lampung juga telah menempatkan personel untuk membantu penjagaan di beberapa perlintasan yang dinilai vital, di antaranya, ​Perlintasan Komarudin, ​Perlintasan Bumi Manti, ​Perlintasan Sonokeling dan ​Perlintasan Kuala

Socrat juga membuka kemungkinan adanya penambahan personel di titik lain, termasuk lokasi kejadian di Ketapang, namun tetap harus melalui prosedur perizinan ke pihak Balai.

Menutup keterangannya, Socrat meminta masyarakat untuk lebih disiplin dan waspada saat melintasi rel, terutama pada perlintasan yang belum memiliki palang pintu resmi.

“Diwajibkan setiap melintasi rel kereta api itu berhenti dan lihat kanan-kiri. Memang masih
banyak perlintasan di negeri kita yang belum ada palang, maka sangat dianjurkan untuk berhenti dan melihat sebelum melintas,” pungkasnya. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *