BKPSDM Bandarlampung Sebut Belum Menerima Arahan Resmi dari Pusat Terkait Efesiensi APBD

0
IMG-20260402-WA0057
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menanggapi instruksi pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi APBD hingga 30 persen, BKPSDM Kota Bandar Lampung menyatakan belum menerima arahan resmi terkait kemungkinan pengurangan pegawai maupun langkah teknis lainnya.

Dalam hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli memastikan hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari pimpinan terkait kebijakan terbaru di lingkungan pemerintah kota, terkait dampak efisiensi APBD.

Zulkifli menjelaskan, biasanya arahan terkait kebijakan kepegawaian atau teknis lainnya disampaikan melalui bagian keuangan atau Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, hingga kini pihaknya belum menerima informasi tersebut.

“Biasanya kalau ada kebijakan seperti itu, arahnya dari keuangan atau lewat Sekda. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya,

Ia juga menyinggung soal kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya tidak diterapkan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Menurutnya, aktivitas kerja aparatur sipil negara (ASN) masih berjalan normal seperti biasa tanpa perubahan skema kerja.

Selain itu, Zulkifli mengungkapkan bahwa kebijakan serupa umumnya juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) dari gubernur. Namun, hingga saat ini surat edaran tersebut juga belum diterima.

Karena belum adanya kepastian informasi, ia mengaku memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih jauh.

Zulkifli pun menyarankan agar pihak yang membutuhkan kepastian informasi dapat langsung mengonfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang dinilai lebih memahami detail teknis kebijakan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Desti Mega Putri belum memberikan konfirmasi terkait efisiensi dan dampak dari efisiensi APBD 30 persen tersebut.

Sebelumnya, pemerintah pusat mewajibkan daerah membatasi anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027, sesuai UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD).

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, yang berpotensi memengaruhi TPP ASN dan mengancam posisi PPPK/honorer di daerah.

Berikut poin penting aturan baru belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Tenggat Waktu: Penyesuaian wajib dilakukan secara bertahap paling lambat tahun 2027.
Cakupan Belanja: Batas 30 persen mencakup gaji dan tunjangan ASN (PNS dan PPPK), kepala daerah, serta anggota DPRD.

Pengecualian: Anggaran belanja pegawai untuk guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD) dikecualikan dari perhitungan ini.

Dampak Potensial: Daerah yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen harus merestrukturisasi anggaran, yang berpotensi menyebabkan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau pengurangan tenaga PPPK/honorer.

Langkah Pemda: Banyak daerah mulai menyusun strategi efisiensi dan menekankan komitmen untuk tidak melakukan PHK massal PPPK. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *