Bulan Depan Pajak Hiburan di Bandar Lampung Mengalami Kenaikan
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Pajak hiburan akan mengalami kenaikan dan penurunan sesuai dengan telah terbitnya aturan undang-undang (UU) No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam UU tersebut pajak hiburan dikenakan sebesar 40% hingga 75%.
Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) kota Bandar Lampung Gunawan mengatakan, realisasi kenaikan pajak akan dilaksanakan pada bulan februari, Jumat (26/1/2024).
“Untuk kenaikan pajak hiburan yang terdiri dari Karaoke, SPA, Diskotek akan naik menjadi 50% pada bulan depan,” kata Gunawan
Gunawan juga mengatakan, pajak hiburan juga akan mengalami penurunan.
“Pajak hiburan untuk Bioskop, Play Game, mengalami penurunan sebesar 10% hingga 20%, yang sebelumnya berkisar 20% hingga 35% untuk bulan depan objek pajak hiburan tersebut hanya akan dikenakan pajak sebesar 10%,” imbuhnya
Menurut Gunawan, kenaikan pajak sebesar 50% bukan berarti Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
“Pengenaan pajak 50% ini dari objek pajak yang minim dalam menyumbang PAD, malah jumlah terbesar pajak hiburan bersumber dari objek pajak yang mengalami penurunan,” tuturnya
Namun Gunawan menjelaskan, akan terus berupaya meningkatkan PAD sesuai dengan target.
“Untuk tahun ini PAD kita sebesar 534 milyar terdapat penurunan jumlah PAD dikarenakan beberapa objek pajak mengalami penurunan persentase,” ujarnya
Lanjutnya, untuk tahun ini terdapat objek pajak baru, dan segera akan kami sosialisasikan.
“Terdapat objek pajak baru pada tahun ini, sebelumnya lembah hijau tidak masuk dalam PAD tahun ini masuk, serta wisata water boom, dan grand Mercure, mudah-mudahan tahun ini PAD kita akan meningkat,” imbuhnya.(Jul)