Disdag Bandar Lampung Gencarkan Sidang Tera Ulang Alat UTTP di Pasar Tradisional
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG — Jangan sampai konsumen membayar sesuai berat barang, tetapi takaran yang diterima tidak sesuai. Untuk mencegah hal itu, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung terus menggencarkan sidang tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di sejumlah pasar tradisional.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang dalam transaksi tetap akurat dan memenuhi standar metrologi legal.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan kegiatan tera dan tera ulang merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan transaksi perdagangan yang adil.
Menurutnya, pelayanan dilakukan dengan sistem jemput bola ke pasar-pasar tradisional sehingga pedagang tidak perlu membawa alat timbang maupun alat ukur yang digunakan untuk berdagang ke kantor dinas.
“Kami ingin memastikan seluruh perangkat ukur yang digunakan pedagang tetap presisi sesuai standar metrologi legal,” kata Erwin, rabu (23/9/2026).
Salah satu pelaksanaan tera dan tera ulang dilakukan Dinas Perdagangan Bandar Lampung melalui Bidang Metrologi bersama UPT Pasar Tamin pada 15-17 September 2026.
Kegiatan tersebut menyasar alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan pedagang dalam aktivitas perdagangan di lingkungan UPT Pasar Tamin.
Erwin menegaskan, prinsip utama dalam transaksi perdagangan adalah barang yang ditimbang harus sesuai, barang yang diukur harus tepat, dan harga yang dibayarkan konsumen sebanding dengan kuantitas barang yang diterima.
“Dalam aktivitas perdagangan, prinsip utamanya adalah yang ditimbang harus pas, yang diukur harus tepat, dan yang dibayar harus sesuai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tera ulang penting dilakukan karena alat ukur yang digunakan secara terus-menerus dapat mengalami perubahan tingkat ketepatan.
Berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP, tera ulang antara lain dilakukan terhadap UTTP yang masa berlaku tanda sahnya telah berakhir sesuai ketentuan.
Bagi konsumen, tera ulang memberikan kepastian bahwa berat, volume, maupun panjang barang yang dibeli sesuai dengan nilai yang dibayarkan.
Sementara bagi pedagang, alat ukur yang telah mendapatkan tanda tera sah menjadi jaminan bahwa transaksi dilakukan menggunakan alat ukur yang memenuhi ketentuan.
“Tera ulang secara berkala juga berfungsi menghindarkan pedagang dari kerugian akibat alat ukur atau timbangan eror yang justru keliru memberikan takaran berlebih,” jelas Erwin.
Menurut Erwin, sistem pelayanan jemput bola juga memberikan kemudahan bagi pedagang pasar tradisional. Pedagang tidak perlu meninggalkan aktivitas berjualan atau mengeluarkan waktu dan biaya tambahan untuk membawa peralatan ukur ke kantor Dinas Perdagangan.
Dinas Perdagangan Bandar Lampung pun berkomitmen melanjutkan kegiatan tera dan tera ulang di sejumlah pasar lainnya.
Erwin berharap pengawasan dan pelayanan metrologi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pedagang untuk menerapkan budaya tertib ukur.
“Tertib ukur, cermin budaya jujur. Mari bersama-sama kita wujudkan perdagangan yang adil dan terpercaya di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (Septi)
