Warga Bandar Lampung Bisa Melaporkan Dugaan Kenaikan Harga Sembako Tidak Wajar ke Hotline Pangan

0
IMG-20260923-WA0046
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG — Warga Bandar Lampung kini bisa melaporkan dugaan kenaikan harga bahan pokok yang tidak wajar hingga penimbunan barang melalui Posko Pengaduan dan Layanan Hotline Pangan milik Dinas Pangan Kota Bandar Lampung.

Layanan tersebut dibuka sebagai salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok tetap aman di tengah masyarakat.

Plh Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Ni Made Ayu Kumala Dewi mengatakan, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah memantau kondisi pangan di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya lonjakan harga tidak wajar atau praktik penimbunan barang kebutuhan pokok dan perlengkapan darurat bencana,” ujar Ayu, rabu (23/9/2026).

Menurutnya, laporan masyarakat dapat menjadi informasi awal bagi pemerintah untuk mengetahui adanya persoalan yang berpotensi mengganggu stabilitas harga maupun ketersediaan barang.

Karena itu, Pemkot Bandar Lampung mengimbau masyarakat tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga ikut mengawasi peredaran kebutuhan pokok di pasaran.

Posko Pengaduan dan Layanan Hotline Pangan tersebut beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Masyarakat yang menemukan dugaan lonjakan harga tidak wajar (price gouging), penimbunan bahan pokok, maupun praktik perdagangan curang dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Hotline Dinas Pangan Kota Bandar Lampung di nomor 0822 8130 2055.

Ayu berharap keberadaan layanan tersebut dapat mempercepat pemerintah dalam menindaklanjuti berbagai persoalan pangan yang ditemukan di lapangan.

“Bersama kita jaga harga tetap stabil, pasokan aman, dan masyarakat terlindungi,” katanya.

Pemkot Bandar Lampung pun meminta masyarakat menyampaikan laporan dengan informasi yang jelas agar dugaan persoalan harga maupun ketersediaan bahan kebutuhan pokok dapat segera ditindaklanjuti. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *