Sisa DBH Pemkot Bandar Lampung Senilai Rp24 Miliar Belum Dibayarkan Pemerintah Pusat

0
IMG-20260819-WA0100
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga saat ini masih jauh dari nilai yang tercatat. Dari total sekitar Rp32 miliar, Pemkot Bandar Lampung baru menerima sekitar Rp8,3 miliar dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandarlampung, Zaki Irawan ia mengatakan DBH kurang bayar yang dasar perhitungannya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada akhir 2025. Pembayarannya kemudian direalisasikan pada 2026.

Menurut Zaki, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pemerintah pusat sebelumnya mencatat adanya kurang bayar DBH kepada Pemkot Bandar Lampung sekitar Rp40 miliar. Namun, di sisi lain terdapat lebih bayar sekitar Rp7 miliar.

“Jadi setelah dikurangi, pemerintah pusat mengakui masih ada sekitar Rp32 miliar,” kata Zaki.

Ia menjelaskan, dari total tersebut, pembayaran baru dilakukan sekitar Rp8,3 miliar pada awal bulan. Sementara sisa DBH sekitar Rp24 miliar hingga kini belum diterima Pemkot Bandar Lampung.

“Awal bulan kemarin baru dibayar Rp8,3 miliar. Alasannya kami belum tahu dari pemerintah pusat. Kami berharap masih ada pembayaran berikutnya. Kalau memang hanya itu, ya apa daya,” ujarnya.

Zaki menyebut, sejumlah komponen DBH yang belum dibayarkan di antaranya berasal dari PPh Pasal 21 serta DBH sumber daya alam (SDA), termasuk sektor minyak dan gas (migas).

Ia berharap sisa DBH tersebut dapat segera direalisasikan karena akan membantu pemerintah daerah dalam mendukung berbagai program pembangunan.

Menurutnya, tambahan penerimaan tersebut nantinya dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah, terutama pada sektor yang menjadi fokus pemerintah daerah.

“Yang pasti ada tiga, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” pungkasnya. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *