Mobil Tahanan Siap Tunggu Hasil Pemeriksaan Mantan Gubernur Lampung
INISIATOR NEWS, BANDARLAMPUNG – Hari ini Arinal Djunaedi Mantan Gubernur Lampung, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan peningkatan status di ruang Aspidsus Kejati Lampung.
Sejak pukul 10.00 WIB, Selasa (28/04/2026), hingga sore hari ini, Mantan Gubernur Lampung ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum juga ada keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung.
Menurut sumber di lingkungan Aspidsus Kejati Lampung, ketika dimintai informasi sekitar pukul 17.00 WIB, Arinal masih secara intensif dilakukan periksaan.
Tak lama berselang beberapa menit, mobil tahanan terlihat masuk pelataran lingkungan Kejati Lampung.
Informasi yang berkembang, kemungkinan besar status Mantan Gubernur Lampung ini akan ditingkatkan menjadi Tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Lampung.
Berita sebelumnya, kasus yang menjerat Mantan Gubernur Lampung ini, terkait PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang disinyalir menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 280 Miliar.
Sekedar diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (04/09/2025), memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau Rp 271.557.614.910. Selain itu, rumah pribadi Arinal juga digeledah jaksa hingga menyita aset berharga sekitar Rp. 38 Miliar.
Arinal diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 01.00 WIB. Selepas pemeriksaan, Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini mengatakan dirinya diminta penjelasan terkait dana ratusan miliar tersebut.
“Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang PI yang Rp 190 miliar, kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung,” kata Arinal.
Dia menjelaskan, dana tersebut ditujukan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga meminimalkan penggunaan APBD.
“Kemudian di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar,” ungkapnya.
Arinal menyebutkan pihak Kejati Lampung meminta keterangan dirinya atas besarnya dana PI tersebut.
“Jadi dengan adanya dana itu saya mendapatkan pertanyaan dari pihak kejaksaan,” ujar Arinal. (Aan/Red)