ASN Bandarlampung Golongan III ke Bawah Diberlakukan Kebijakan WFH, Pejabat Tinggi Tetap Masuk Kantor
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mulai memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (WFH) pada Jumat (10/4/2026) pekan depan, khusus bagi pegawai dengan golongan eselon III ke bawah.
Namun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli
Mengatakan untuk Organisasi perangkat daerah yang membidangi pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan sipil dan sebagainya tetap bekerja dari kantor.
“Pejabat tinggi tetap masuk karena berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi manajerial yang tidak bisa ditinggalkan” ujarnya.
Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu merupakan Kebijakan tindak lanjut dari Surat Edaran kementerian yang direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Kemudian, Zulkifli menjelaskan, saat ini Pemkot Bandar Lampung masih dalam tahap penyusunan aturan turunan sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah.
Beberapa dokumen yang sedang disiapkan antara lain draf Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk tingkat provinsi dan draf SK Wali Kota untuk tingkat kota.
“Masih kita godok, karena ini baru berupa edaran dari pusat. Kita tindak lanjuti dengan penyusunan regulasi di daerah,” ujarnya.
Terkait penerapan di lapangan, tidak seluruh ASN akan mendapatkan fleksibilitas bekerja dari rumah atau lokasi lain.
Ia menyebutkan, kebijakan WFA hanya diperuntukkan bagi pegawai dengan jabatan staf hingga pejabat eselon IV.
Sementara itu, pejabat struktural seperti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon III, dan eselon II tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Hal ini mengingat posisi mereka yang berkaitan langsung dengan fungsi pelayanan publik dan pengambilan keputusan manajerial.
“Untuk pejabat tinggi tetap WFO karena menyangkut pelayanan publik dan fungsi manajerial yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya.
Meski demikian, Zulkifli menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final.
Detail teknis, termasuk mekanisme pengajuan dan pengawasan WFA, masih terus dimatangkan oleh pemerintah daerah.
Ia menambahkan, pengumuman resmi terkait penerapan kebijakan WFA bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pihak yang berwenang memberikan keterangan pers.
Dengan demikian, ASN di Bandar Lampung diminta untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut sembari pemerintah daerah merampungkan regulasi yang diperlukan. (Septi)
