Walikota Bandarlampung Tambah Armada Angkut Sampah di Kecamatan Antisipasi Penumpukan

0

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menanggapi larangan bagi warga yang membuang sampah langsung ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan alasan harus melalui Sokli karena kutipan masuk dalam PAD, Jumat (05/12/2025), Walikota Bandarlampung menyatakan jika tidak benar jika ada aturan seperti yang dimaksud dalam Perda No. 06/2023.

“Tidak benar, itu hanya petugas yang melarang saja yang tidak mengerti. Warga dianjurkan untuk membuang sampah pada tempatnya dan jangan membuang sampah sembarangan seperti di kali dan pinggir jalan,” ujar Walikota saat dimintai komentar tekait himbauan KaUPT dan petugas di TPS Tanjungseneng.

Walikota Bandarlampung juga telah menambah armada truk sampah guna menanggulangi penumpukan sampah di wilayah Bandarlampung.

“Hari ini kita menambah 10 dulu mobil pikUp untuk Kecamatan semuanya 20 mobil agar penumpukan sampah bisa terkafer dan sigapnya dari KaUPT maka penumpukan sampah bisa terkeloka dengan baik,” terang Bunda Eva seraya menganjurkan KaUPT Tanjungseneng agar menghinbau warga membuang sampah pada tempatnya.

Diberitakan sebelumnya, warga dilarang membuang sampah ke TPS oleh petugas dengan alasan jika sampah rumah tangga warga harus dibuang melalui Sokli di lingkungan masing masing.

“Kalau warga tidak boleh membuang sampah di TPS, maka secara tidak langsung warga dianjurkan untuk membuang sampah di kali dan pinggir jalan karena menurut KaUPT Tanjungseneng merupakan anjuran Walikota sesuai Perda dan musyawarah di Kecamatan, ” ujar Aan Ansori, warga Waykandis Tanjungseneng.

Ridwan, Ka. UPT Kebersihan Kecamatan Tanjungseneng, Jumat (28/11/2025), ketika mengetahui ada warga Waykandis yang membuang sampah pada TPS Tanjungseneng (tangkap tangan-red), mengatakan,) pihaknya hanya menjalankan Perda sesuai hasil musyawarah di tingkat Kecamatan, Dinas dan diketahui Walikota Bandarlampung.

“Dalam perda, aturan untuk membuang sampah rumah tangga harus melalui mekanisme Sokli. Mengenai jumlah biaya angkutan yang dikeluarkan setiap rumah, bervariasi sesuai klasifikasi rumah dari 10rb/rumah hingga Rp. 50rb/rumah,” ujarnya.

Hebatnya, kutipan uang dari petugas Sokli pengangkut sampah warga baik yang dikelola melalui Kecamatan maupun secara mandiri yang membuang sampah ke TPS, di kutif bervariasi dari 300rb hingga 400rn setiap bulannya tanpa ada bukti tanda Terima jika dengan alasan masuk ke PAD. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *