Arinal Mantan Gubernur Melenggang, AWPI Katakan Kejati Lampung Bukan Rampok

0

INISIATOR NEWS, BANDARLAMPUNG – Menanggapi belum ditingkatkannya status Arinal Djunaedi Mantan Gubernur Lampung dan masih melenggang pada kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang disinyalir menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 280 Miliar, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pusat, mengatakan jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Bukan Rampok.

Ungkapan Lugas Kejati Bukan Rampok dikatakan Bung Hengki AZ pada Selasa (18/11/2025), ketika ditanya Inisiatornews terkait kemungkinan peningkatan status tidak dikenakan terhadap Mantan Gubernur Lampung.

Ditanya alasan mengatakan Kejati Bukan Rampok, Ketua AWPI Pusat ini menjelaskan jika sebelumnya pihak Kejati telah melakukan berbagai proses pemeriksaan termasuk Samsudin Mantan Pj Gubernur hingga melakukan penyitaan aset termasuk milik Arinal sebagai barang bukti dengan alasan hukum yang jelas.

“Ya gak mungkin tanpa ada perintah sesuai aturan hukum pihak Kejati melakukan penyitaan barang bukti beharga senilai Rp. 38 Miliar milik Arinal Djunaedi kalau tidak diduga dari hasil kejahatan menyangkut perkara yang ditangani. Kejatikan Bukan Rampok yang mengambil milik orang tanpa alasan yang jelas,” ujar Bung Hengki AZ

Saat diminta pandangan mengapa belum juga ada peningkatan status, sementara pihak Kejati telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan bahkan sudah ada beberapa orang yang telah ditetapkan dan dijebloskan ke rutan, Wartawan Senior ini dengan santai menjawab tunggu momen yang tepat saja.

“Jika dirunut proses yang dilakukan pihak Kejati jelas dan transparan, mungkin karena cuaca dan istilah bisikan gaib yang membuat menjadi lamban,” cetusnya seraya menambahkan mungkin masih menunggu momen yang tepat.

Sekedar diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (04/09/2025), memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau Rp 271.557.614.910. Selain itu, rumah pribadi Arinal juga digeledah jaksa hingga menyita aset berharga sekitar Rp. 38 Miliar.

Arinal diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 01.00 WIB. Selepas pemeriksaan, Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini mengatakan dirinya diminta penjelasan terkait dana ratusan miliar tersebut.

“Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang PI yang Rp 190 miliar, kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung,” kata Arinal.

Dia menjelaskan, dana tersebut ditujukan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga meminimalkan penggunaan APBD.

“Kemudian di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar,” ungkapnya.

Arinal menyebutkan pihak Kejati Lampung meminta keterangan dirinya atas besarnya dana PI tersebut.

“Jadi dengan adanya dana itu saya mendapatkan pertanyaan dari pihak kejaksaan,” ujar Arinal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *