Skandal Pungli Sertifikasi, Kepala MAN 1 Sarolangun Dipanggil Kemenag
INISIATORNEWS, SAROLANGUN – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sarolangun, Salimin, dipanggil oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun, menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru di sekolah tersebut.Jumat,(22/8/2025)
Informasi yang dihimpun, pungutan dilakukan dengan dalih “iuran sukarela” sebesar Rp50 ribu per guru, baik berstatus PNS maupun non-PNS, yang dipotong dari dana sertifikasi. Temuan ini pertama kali mencuat melalui laporan tim investigasi dari Media Liputan106, yang kemudian viral di media sosial.
Merespons cepat laporan tersebut, Kepala Kemenag Sarolangun, H, Muhamad Satar, memanggil Kepala MAN 1 Sarolangun beserta sejumlah guru melalui grup WhatsApp internal sekolah. Dalam pemanggilan itu, Kemenag meminta klarifikasi langsung terkait dugaan pungli yang telah menimbulkan kegaduhan publik.
Namun, Kepala MAN 1 Sarolangun, Salimin, membantah adanya pungli. Ia berdalih bahwa uang yang diterima hanyalah bentuk “pemberian sukarela” dari para guru, bukan kewajiban yang dipaksakan.
Bantahan itu justru menuai kritik. Ketua Umum Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI), Suwandi Erikson Nababan, SH, MH, yang juga menjabat Koordinator Lembaga TOPAN RI Provinsi Riau, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan membawa kasus ini ke Kejati Jambi, Kejari Sarolangun, hingga Polda Jambi. Dugaan pungli ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ranah pidana korupsi dan pemerasan. Bukti-bukti berupa pesan WhatsApp dan keterangan saksi sudah ada di tangan,” tegas Suwandi.
Jika terbukti, praktik tersebut dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Pungli, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara hingga sembilan tahun.
Suwandi menambahkan, dugaan pungli ini bukan kali pertama terjadi di MAN 1 Sarolangun. Menurutnya, praktik serupa sudah kerap dilakukan sebelumnya dengan modus serupa.
“Kami tidak ingin dunia pendidikan dirusak oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan. Kasus ini harus jadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.(Bambang)