Yusnadewi Paparkan Tugas dan Wewenang BPK RI Perwakilan Lampung

0
Bagikan :

INISIATORNEWS,BANDARLAMPUNG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan Media Workshop dengan Tema “tugas dan wewenang BPK Perwakilan Provinsi Lampung dalam Pemeriksaan Keuangan Daerah” di Kantor BPK Perwakilan Lampung, Kamis (15/09/2022).

Tujuan workshop ini diselenggarakan dengan maksud mengenal lebih dalam fungsi dan wewenang BPK dalam memeriksa Laporan Keuangan negara khususnya di Provinsi Lampung

Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi menjelaskan, BPK merupakan lembaga yang bebas dalam memeriksa pengelolaan keuangan dalam Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“BPK ialah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keungan negara kita,” ucap Yusna di ruang kantor BPK.

Ia memaparkan, khusus Provinsi Lampung ini terdapat 48 entitas yang menjadi luanglingkup pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung yakni terdiri dari 16 Pemda (APBD) dan BUMD sebanyak 32 entitas.

“Terkait opini BPK dalam pemeriksaan keuangan yang dibagi menjadi 4 opini yaitu, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Menyatakan Pendapat(TMP), dan Tidak Wajar (TW),” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala subauditorat Lampung II, Andanu menjelaskan terkait 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yakni, Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

“Selain memeriksa laporan keuangan, kita juga memeriksa kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu seperti. Pemeriksaan laporan keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan, dengan tujuan menyampaikan opini kemudian laporan diberikan kepada DPRD dan Entitas.
Kedua, Pemeriksaan Kinerja merupakan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pengelolaan keuangan negara dari Aspek Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas.
Ketiga, adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, pemeriksaan ini kami lakukan atas bidang keuangan tertentu dan SPI meyeluruh hasil pemeriksaan ini tentunya berupa bentuk laporan hasil pemeriksaan yang akan kami sampaikan kepada DPRD dan pimpinan Entitas yang kami periksa,” terangnya.

Penulis : Sopiyan
Editor : M. Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *