Tujuh Saksi Tipikor DLH Kembali Diperiksa Tim Kejati Lampung
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.
Dikatakan I Made Aus Putra A. SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Rabu (12/10/2022), jika saksi saksi yang diperiksa berjumlah sekitar jutuh (7) orang.
Diantara saksi saksi yang diperiksa yaitu: FW, sebagai Pengelola Gedung Golkar. AR, sebagai Pengawas Gedung Ernawan. KD, sebagai Sekretaris Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. SR, sebagai Honorer Dinas Lingkungan Hidup. MSS, sebagai Kepala Seksi HRD & GA Lotte Shoping Indonesia. ST, sebagai GM Kawung Resto. PEK, sebagai Kepala Sekolah SMP Xaverius 1 Bandar Lampung.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021,” ujar I Made Putra.
Dimana sebelumnya, lanjut Kasipenkum ini, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.
“Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan,” tutup Kasipenkum Kejati Lampung. (sopian/red)