Tim Tabur Kejagung Bekuk DPO Korupsi Program BSHBI dan Rumput Laut
INISIATORNEWS, JAKARTA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lembata.
Identitas Terpidana yang diamankan yaitu,
Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama,
Yohanes Ganu Maran, S.pi (55) laki-laki, warga Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur yang juga berdomisili di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara
“Yohanes Ganu Maran, S.Pi merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah),” kata Kepala Puspenkum Dr. Ketut Sumedana melalui pers rilisnya, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, Terpidana Yohanes Ganu Maran dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp276.628.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ini,” jelasnya.
Kapuspenkum juga mengatakan, jika terpidana tidak dapat membayar jumlah uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
“Terpidana Yohanes Ganu diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilaksanakan eksekusi,” tandasnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (red)