Tim Penyidik Periksa 9 Saksi Perkara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk
INISIATORNEWS, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pisus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (01/09/2022), melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, BR selaku Senior Manager Network Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2005 s/d 2015. SK selaku Direktur PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2005 s/d 2007. IJ selaku Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
BS selaku Vice President Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. HJA selaku Vice President Business Support & General Affair PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. MHR selaku Vice President Corporate Legal & Compliance PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. BR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. EL selaku Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dan AS selaku Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2007-2012.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021,” ujar Dr Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI. (Red)