Tim Penyidik Kejati Lampung Dalami Saksi Korupsi Dana Hibah Koni TA 2020
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI TA 2020.
Para saksi yang dimintai keterangnya yaitu, HI sebagai Anggota SATGAS KONI Lampung TA. 2020.
Selanjutnya pada Kamis (22/09/2022), dilakukan pemeriksaan terhadap dua (2) saksi diantaranya GA, diperiksa terkait tugasnya sebagai Anggota pengurus Atlet Kabaddi Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020 dan DR, diperiksa terkait tugasnya sebagai Anggota pengurus Atlet Kabaddi Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
“Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan,” ujarnya. (Sopian/red)