Tim Buru Aset Kejagung Berhasil Amankan Uang 450 Miliar
INISIATORNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial ZBI selaku Direktur Keuangan Umum Kepatuhan dan Management Risiko Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Saat ditanyai mengenai apakah perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan ia mengutarakan seluruh bukti akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi seluruh barang bukti yang sudah disita oleh penyidik akan dilimpahkan ke pengadilan, kita pastikan semuanya akan kita tuntut dari perbuatan-perbuatan yang dilakukannya,” ujar Direktur Penyidik, Senin (30/9/2024)
Direktur ini juga menegaskan bahwasanya Kejagung akan terus menerus mengungkap kasus yang merugikan uang negara.
“Kita akan lebih maksimal lagi dalam melakukan pengungkapan hasil pencucian uang yang membuat kerugian negara,” tutupnya Direktur Jampidsus.(Yan)