Tim Buru Aset Jampidsus Terus Lacak Aset Tersangka SD
INISIATORNEWS, JAKARTA – Tim Buru Aset yang tergabung dalam lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terus menyelusuri keberadaan aset milik SD.
Walau pihak Kejagung RI telah mengamankan 32 aset tanah dan bangunan beserta satu hotel di Bali, tim buru aset masih melacak keberadaan aset lainnya.
“Masih terus dilacak aset milik tersangka SD walau sudah 32 aset yang disita,” ujar sumber Kejagung RI.
Sebelumnya, walau tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Tim pemeriksa dari Jampidsus Kejagung RI, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba untuk dimintai keterangan kapasitasnya sebagai saksi atasnama tersangka RTR.
Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, saat memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus yang melibatkan Penasehat Hukum tersangka SD.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap SD untuk dimintai keterangan terkait tersangka RTR,” ujar Dr Ketut Sumedana.
Selain itu, lanjut Ketut, pihak penyidik juga telah melakukan penyitaan sebanyak 32 aset milik SD yang terdapat di tiga (3) Provinsi.
“Aset tanah dan bangunan yang telah disita yaitu, 18 berada di Jakarta, 12 aset berada di Riau dan 2 aset berada di Bali berikut satu hotel di Bali,” terangnya.
Kapuspenkum ini juga menambahkan, jika pihaknya masih bekerja untuk melacak keberadaan aset yang lainnya.
“Tim sampai saat ini juga masih melakukan pelacakan aset tersangka di wilayah Kalbar, Jateng, Jambi dan Batam,” tandasnya. (Red)