Tiga Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polresta Bandarlampung

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Panjang Kota Bandar Lampung pada 13 Oktober 2022 lalu.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, SIK, MM, yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH, SIK, MH, menjelaskan, jika pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku berinisial FA (28), DNR (22) dan DS (32).

“Sedangkan 1 orang lagi berinisial SN masih dalam pengejaran dan ketiga pelaku warga Way lunik Panjang Bandarlampung,” ujar Kasat di Mapolresta, Rabu (09/11/2022).

Diterangkan Kasat, bahwa cara pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan berawal saat FA merencanakan dengan menggunakan DNR yang bekerja sebagai pemandu lagu untuk kemudian mencari korban (SM warga Kec. Tanjungsari Lampung Timur), yang membawa uang banyak, lalu selanjutnya nanti korban tersebut oleh DNR dibawa ke kamar sewaan dan setelah itu baru nanti FA akan datang bersama DS dan SN menggerebek sambil berpura-pura marah dan akan meminta uang damai jika tidak ingin dilaporkan.

“Namun pada pelaksanannya setelah DNR berhasil mengajak korban ke kamar sewaan para pelaku malah menganiaya korban dan mengambil tas milik korban yang berisi uang serta para pelaku juga masih meminta uang damai sejumlah Rp.3 Juta baru setelah itu para pelaku pergi;” terang Kompol Denis.

Para pelaku, lanjutnya, melakukan pencurian dengan kekerasan melalui  modus menjebak korban yang datang ke tempat karaoke selanjutnya pelaku DNR yang bekerja sebagai pemandu lagu melihat korban membawa uang banyak sehingga menghubungi FA yang akhirnya meminta DNR untuk membawa ke Kamar sewaan.

“Setelah selesai Karaoke pelaku DNR mengajak korban dan kemudian segera menghubungi FA, tidak lama FA datang bersama  DS dan SN yang kemudian FA mengaku sebagai suaminya dan bersama-sama memukuli korban sambil mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp. 24 Juta,” urai Kasat Kompol Denis.

Dan bukan hanya sampai disitu, korban juga diarahkan membayar uang damai jika tidak ingin dilaporkan kepada Ketua RT yang akhirnya korban menyetujui barulah pelaku pergi.

“Mendapat Laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pada tanggal 7 November 2022 berhasil menangkap 3 pelaku sedangkan 1 pelaku masih dalam pengejaran,” ungkap Kompol Denis Arya Putra.

Dari Kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 3 unit handpone dan 1 buah tas milik korban dan uang tunai sejumlah Rp.1,5 Juta.

“Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kasat ini. (Sopian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *