Tidak Wajib Buktikan Motif Dalam Kasus Sambo
Inisiatornews, Jakarta – Dalam perkara Ferdy Sambo, Pakar Hukum Hendarsam Marantoko, SH.MH yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), mengatakan, secara hukum Polri tidak diwajibkan membuktikan motif dalam pembunuhan Brigadir J.
Hal ini dikatakannya jika motif hanya berdasarkan dari keterangan para tersangka dan tidak ada sama sekali pembelaan diri dari korban Brigadir J.
“Motif diperlukan apabila digunakan hanya untuk memuaskan keinginan publik atau membongkar perkara yang lebih besar terkait perkara ini,” kata Hendarsam Marantoko, Rabu (24/08/2022).
Penjelasan ini disampaikan usai ACTA mengadakan pertemuan dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan setelah mendengarkan desakan publik terhadap Rapat Kerja (Raker) Polri dengan Komisi III DPR RI, untuk membuktikan motif pembunuhan berencana.
“Spirit publik adalah mendukung korban guna pengungkapan kasus yang sejelas-jelasnya, tapi jangan sampai merugikan korban,” tandas Pakar Hukum ACTA ini. (Red)