Tidak Sependapat Atas Pertimbangan Hakim JPU Kasus NM Upaya Banding
INISIATORNEWS, BANTEN – Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya, SH, MH, didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Serang, Jumat (30/12/2022), melakukan konferensi pers terkait Putusan Bebas Terhadap Nikita Mirzani (NM) binti (Alm) Mawardi dan Terhadap Pemberitaan Atas Putusan tersebut.
Dalam konferensi pers, Plh. Kajari Serang Era Indah Soraya, SH, MH, mengatakan jika pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
“Kami menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 Wib dan telah diterima oleh Panitera An. Sugiharto, SH, MH,” ujar Plh Kajari Serang.
Pihaknya juga sesegera mungkin akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Serang setelah saksi kembali dan diketahui keberadaannya.
“Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, Setelah Saksi MAHENDRA DITO Kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,” terangnya.
Diterangkannya pula jika pihak Kejari telah menganalisa terkait ketidakhadiran saksi pelapor.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat lapora Polisi di Polres Serang Kota,” terangnya.
Pihak Kejari Serang menjelaskan, sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM dipersidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada Oknum Jaksa dalam Penangan Perkara tersebut, dinyatakan tidak benar.
“Ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.
Ditambahkannya, jika Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara Profesional dan Optimal dalam Upaya Penyelesaian Penuntutan Perkara Ini dan tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa NM didepan Persidangan.
“Terhadapat Informasi terkait pernyataan Terdakwa NM didepan Persidangan Tersebut Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut,” tutupnya. (Red)