Terkesan Dikondisikan, Penjualan Minol Ditempat Karaoke Akan Dibina DPMPTSP Kota Bandar Lampung 

0
Template Website_20241102_160242_0000
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Menyikapi terkait adanya penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di beberapa tempat Karaoke di kota tapis berseri, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung menyatakan terhadap hal tersebut dilakukan pembinaan, Jumat (1/11/2024).

Kepala DPMPTSP kota Bandarlampung, Muhtadi A. Tumenggung saat dikonfirmasi perihal penindakan yang dilakukan timnya terkait adanya penjualan minol di tempat Karaoke. Ia menyebut bahwa itu kewenangannya Tim perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

“Yang itu kan temuannya tim provinsi, kewenangannya mereka. Kalau kewenangan kita itu hanya kegiatan usaha di lingkup perizinan pemkot, seperti kafe, restoran. Tapi kalau untuk bar, diskotik yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan adalah provinsi,” kata Muhtadi. 

Kendati demikian ketika disinggung soal tempat Karaoke merupakan lini sektor perizinan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Muhtadi pun tidak menyangkal dia mengatakan, itu termasuk ke dalam kategori usaha berbasis risiko rendah. 

“Kemudian sebagaimana tempat karaoke, paling dia hanya menjual makanan minuman,” timpal Muhtadi saat diwawancara usai rapat paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, pada Jumat (1/11).

Sementara, saat ditanyai kembali terkait pernyataan dia sebelumnya bahwa timnya akan melakukan penindakan di tempat Karaoke yang menjual Minuman Beralkohol. Muhtadi mengatakan, sedari awal ketika memberikan izin, pihaknya telah memperingatkan Minol hanya untuk di restoran atau bar juga diskotik selain itu tidak diperbolehkan.

Meski demikian, Muhtadi mengaku bahwa timnya telah turun ke lapangan menindaklanjuti hal tersebut, namun di sisi lain, hasil dari tindak lanjutnya tidak dikemukakan lebih jauh. 

“Yang jelas kita lakukan pembinaan dulu, petugas kita sudah ke lapangan. Artinya kita melakukan pembinaan supaya mereka tidak melakukan itu (Pelanggaran). Nah kalau sudah dibina gak mau terus diapain tuh,” paparnya.

Di tempat berbeda, Jaka, Manager De Amore mengatakan bahwa, pihaknya belum ada menerima kunjungan maupun pengawasan dari tim perizinan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

“Belum ada bang, belakangan ini setau saya gak ada yang kesini,” kata Jaka saat dikonfirmasi via telpon Whastapp pada Minggu (27/10).

Sebelumnya juga tim perizinan kota Bandar Lampung mengaku akan menindak tempat Karaoke yang menjual Miras/Minol saat menanggapi adanya dugaan pelanggaran perizinan pada Sabtu 12 Oktober 2024. (Fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!