Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Divonis Bebas JPU Nyatakan Kasasi

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Menanggapi hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas Vonis bebas terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menelan korban jiwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum Kasasi.

Upaya hukum Kasasi ini dikatakan Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Sabtu (18/03/2023), menanggapi hasil putusan majelis hakim tersebut.

“Kita akan pelajari dan JPU akan upaya kasasi terhadap hasil putusan majelis hakim,” ujar Dr Ketut Sumedana.

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris selama 1 tahun 6 bulan, Terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun dan Terdakwa Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut.

“Kita akan pelajari atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” terangnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *