Terdakwa Kasus Berita Hoax Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
INISIATORNEWS, JAKARTA – Terbukti telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax), terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, akhirnya dihukum selama empat (4) tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Kamis (15/12/2022), bertempat di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, tersebut, dikarenakan terdakwa Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Majelis Hakim.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan BANDING. (Red)