Soal Jet Pribadi Brigjen Hendra, 8 Polisi Diperiksa
INISIATORNEWS, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa 22 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. Delapan di antaranya merupakan personel kepolisian dan sisanya pihak Aviasi.
“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Selasa (11/10), dilansir melalui Okezone.com.
Delapan anggota polisi yang diperiksa terkait penyelidikan kasus tersebut yakni, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), AN (Kombes Agus Nurpatria), SUS (Kombes Santo), RS (AKP Rifaizal Samual), FEP (Bripda Fernanda), SMH (Briptu Sigid Mukti Hanggono), PEG (Briptu Putu), MM (Briptu Mika).
Sedangkan 14 orang lainnya yaitu; DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH. Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.
Bareskrim menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” kata Nurul. (red)