Sikapi Tuntutan Ringan Terkait Kasus Pencabulan ADU Pejabat dan JPU di Kejari Nonaktif
INISIATORNEWS, JAKARTA – Berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap Anak Dibawah Umur (ADU) di Lahat Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dan Pejabat Struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan materiil serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Dikatakan Dr Ketut Sumedana, mewakili Jaksa Agung RI, Senin (09/01/2023), bahwa atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) merekomendasikan beberapa hal yaitu, Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (JPU dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum.
Selanjutnya, terang Dr Ketut Sumedana, bahwa pada Senin 09 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:
- Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.
- Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.
“Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” terang Kapuspenkum Kejagung RI. (*/Red)