Sidang Permohonan JR Perlindungan Anak Oleh Aktivis Bunda Merry Tahap Penentuan

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), menggelar Sidang Judicial Revieuw (JR) uji materiil Pasal 76 H Undang-Undang (UU) Nomor 35Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Rabu (7 Desember 2022), yang dimohonkan Aktivis Perempuan, Bunda Merry.

Permohonan JR yang dimasukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14 November 2022), teregistrasi tanggal 16 November 2022, dengan nomor 107/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022.

Permohonan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 November 2022, yang memberikan kuasa kepada Kantor Biro Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum GUNAWAN PHARRIKESIT & REKAN, sejatinya telah memasuki sidang tahap pertama agenda pemeriksaan kelengkapan berkas pada Hari Rabu (23 November 2022) lalu.

Selanjutnya sidang JR dengan prinsipal Hj. Merry, S.Ag binti Supandi Almarhum, nomor perkara 113/PUU-XX/2022 ini dilanjutkan pada sidang pemeriksaan hari ini, Rabu (7 Desember 2022).

Dalam sidang kedua JR Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim memberikan kesempatan Kuasa Hukum prinsipal, yang dikuasakan kepada Advokat Gunawan Pharrikesit dan Fachrorozi, S.H, M.H, untuk menyampaikan keterangannya.

Sebagai juru bicara perwakilan kuasa hukum, Gunawan Pharrikesit, bermohon pada Majelis Hakim Yang Mulia, dipimpin oleh Yang Mulia Manahan MP Sitompul, menyatakan mengikuti masukan Majelis Hakim saat sidang pertama agenda kelengkapan berkas.

“Terimakasih Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan saran Majelis Hakim Yang Mulia pada sidang sebelumnya, maka kami menarik kembali permohonan Judicial Revieuw Kami, untuk kemudian akan kami ajukan kembali pada saatnya,” ujar Gunawan Pharrikesit dalam persidangan, yang diaminkan Fachrorozi, SH, MH.

Usai sidang Gunawan Pharrikesit kepada insan pers mengatakan, penarikan kembali permohonan tersebut selaras dengan masukan Majelis Hakim MK, agar permohonan dicabut terlebih dahulu sampai tahapan Kasasi Bunda Merry, yang dimajukan pihak penuntut umum ke Mahkamah Agung (MA) memiliki putusan tetap.

“Majelis Hakim menyarankan agar Permohonan JR dimasukan setelah proses hukum Bunda Merry yang membebaskan dari seluruh dakwaan berdasarkan Amar putusan Nomor Perkara: 190/Pid. Sus/2022/PN.Kbu, yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2022, sudah memiliki putusan tetap. Karenanya kami mengikuti saran tersebut,” ujar Gunawan Pharrikesit.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bunda Merry lainnya, Fachrorozi, SH, MH, mengatakan, langkah yang diambil merupakan strategi untuk memuluskan upaya pengujian materiil terhadap apa yang di mohonkan ke MK.

“Setelah kami menarik permohonan tersebut, nantinya kami masih diperbolehkan mengakukan kembali permohonan dengan kembali registrasi seperti kami mengajukan permohonan sebelumnya,” ungkap Fachrorozi, advokat yang juga ulama ini.

Sedangkan Bunda Merry menyatakan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum untuk bertindak atas namanya dalam proses JR ke MK.

“Sesungguhnya JR yang kami mohonkan ke MK ini merupakan perjuangan demi kemaslahatan bersama. Ada frasa dalam pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak tersebut yang berbunyi: “…..dan/ atau lainnya….”. Frasa itu tidak jelas dan tidak tegas, sehingga bisa mendakwa saya ketika melaksanakan aksi Bela Islam pada 9 Maret 2022 lalu,” ujarnya.

Untuk itulah, lanjut Bunda Merry, meski dirinya sudah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, yang menyidangkannya, namun dirinya tetap mengajukan JR ke MK, dengan tujuan tidak ada lagi yang menjadi korban dari pasal tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *